Ketua Baleg Dpr Jelaskan Alasan Gelar Rapat Pembahasan Ruu Minerba Sehari Penuh Saat Reses

Sedang Trending 18 jam yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat alias Baleg DPR Bob Hasan membantah jika rapat pembahasan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Mineral dan Batu bara dilakukan secara kilat dan mendadak. Dia berujar bahwa pembahasan RUU Minerba itu sudah dimulai sejak 10 Januari 2025.

Selain itu, Baleg DPR juga menggelar rapat berbareng ketua golongan fraksi pada 14 Januari. "Pembahasannya tidak singkat," katanya kepada Tempo di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehari sebelum masa sidang dibuka, Baleg DPR menggelar tiga agenda rapat nan membahas ihwal penyusunan RUU Minerba. Rentetan tiga agenda rapat nan digelar di hari terakhir reses itu dimulai sejak pagi hingga awal hari.

Bob mengatakan bahwa sebenarnya telah mengagendakan tiga rapat pembahasan RUU Minerba itu dalam beberapa hari. Namun, ujarnya, akibat penjadwalan rapat dilakukan saat reses, tetap ada sejumlah personil Baleg nan berhalangan hadir.

Dia menilai, kondisi itu membikin Baleg DPR tak dapat menggelar rapat sesuai rencana awal. "Jadi kesan terburu-buru itu sebetulnya tidak ada," ucapnya.

Menurut Bob, penyelenggaraan rapat nan dilakukan sehari penuh alias pun dalam beberapa hari tidak mempunyai perbedaan. Terlebih lagi, katanya, rapat ini tetap membahas penyusunan RUU sebagai usulan inisiatif Baleg DPR.

"Belum kepada nan diundang-undangkan," katanya.

Bob memastikan bahwa pembahasan penyusunan RUU Minerba ini tetap panjang. Dia juga mengatakan bakal menerapkan prinsip meaningful participation public dalam penyusunan RUU ini.

"Kami kudu membuka diri untuk mendapat masukan-masukan dari masyarakat secara langsung," ucapnya.

Adapun delapan fraksi partai di Baleg DPR telah menyepakati penyusunan RUU Minerba menjadi usulan inisiatif legislasi pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam draf penyusunan itu, ada sejumlah poin penambahan nan diusulkan oleh Baleg DPR.

Salah satunya memasukkan perguruan tinggi sebagai pihak nan dapat konsesi tambang. Selain itu, organisasi kemasyarakatan, koperasi, maupun badan upaya juga masuk sebagai golongan nan memperoleh izin pertambangan.