Universodelibros.com, Jakarta - DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 bakal dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Mekanisme itu bertindak bagi kepala wilayah terpilih nan tidak bentrok di Mahkamah Konstitusi.
Kesepakatan dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu, 22 Januari 2025. Turut datang dan menyepakati isi rapat itu Ketua Komisi Pemilihan Umum alias KPU Mochammad Afifudin, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, selain Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan nan berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR bagian pemerintah Rifqinizamy Karsayuda usai rapat siang tadi.
Adapun pelantikan kepala wilayah hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 nan tetap dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan nan berlaku.
Sengketa Pilkada di MK meliputi pemeriksaan pembukaan pada 8-16 Januari 2025. Tahap akhir Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada digelar pada 7–11 Maret 2024. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa Pilkada. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara Perselisihan Hasil Pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tito mengatakan bakal terlebih dulu melapor ke Presiden Prabowo soal rapat dengan DPR hari ini. Usai dari Senayan, rencananya mantan Kapolri itu bakal menghadap Prabowo di Istana untuk rapat kabinet. “Secepatnya. Saya upayakan sebelum tanggal 6 Februari lantaran itu dasar pelantikan,” kata dia. Mendagri mengatakan bahwa dia bakal mengusulkan drafnya pekan ini, namun tetap menunggu keputusan kepala pemerintahan.
Aturan nan ada, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, menyebut pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara bupati alias walikota pada 10 Februari 2025.