Kubu Edy Rahmayadi Persoalkan Banjir, Optimistis Menang Gugatan Pilgub Sumatera Utara

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta -- Kubu pasangan (paslon) calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala optimistis memenangkan sengketa hasil pemilihan gubernur di Mahkamah Konstitusi (MK). Yance Aswin, kuasa norma paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri, mengatakan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara di MK justru membenarkan dalil-dalil gugatan nan mereka ajukan. “Kami semakin optimistis lantaran tadi pihak termohon KPU sendiri mengakui adanya banjir,” ujar Yance saat ditemui seusai sidang di Gedung MK pada Rabu, 22 Januari 2025.

Yance mengatakan, KPU terbukti alpa mengantisipasi kemungkinan terjadinya banjir pada saat pencoblosan 27 November 2024 setelah hujan deras. Banjir nan terjadi pada hari pencoblosan dinilai mengakibatkan rendahnya nomor partisipasi pemilih. KPU diketahui malah tetap membuka akses masuk ke tempat pemungutan bunyi (TPS) di letak terdampak banjir. Namun, TPS baru dibuka pukul 14.00 WIB sampai tengah malam. “Itu sudah ada dalam permohonan kami. Tadi KPU tidak bantah,” ujar dia.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala wilayah (pilkada) Sumatera Utara, Unoto Dwi Yulianto selaku kuasa norma KPU Sumatera Utara sebelumnya menyatakan telah mengambil langkah antisipasi potensi rendahnya jumlah pemilih dalam pilgub Sumatera Utara akibat banjir. Unoto menjelaskan, KPU telah menggelar pemungutan bunyi susulan di 108 tempat pemungutan bunyi (TPS) serta pemungutan bunyi lanjutan pada 8 TPS.

Baik pemungutan bunyi susulan maupun lanjutan tersebut, kata Unoto, dilaksanakan di 5 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Menurut Unoto, perihal tersebut sesuai dengan jumlah kabupaten/kota nan didalilkan oleh penggugat telah terdampak banjir. 

Unoto menjelaskan, pemungutan bunyi susulan serta lanjutan tersebut, ujar Unoto, sesuai dengan isi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Dalam izin tersebut, kata Unoto, bilamana terjadi suatu musibah alam, bakal dilakukan penundaan pemungutan bunyi nan bakal digantikan dengan pemungutan bunyi ulang ataupun lanjutan.

Yance Aswin menilai, pemungutan bunyi susulan dan pemungutan bunyi lanjutan bukan bagian dari upaya antisipasi terhadap musibah banjir pada hari pencoblosan. Menurut dia, kedua perihal itu dilakukan berangkaian dengan adanya kejadian pencoblosan ganda. “Ya itu perihal berbeda. Itu perihal biasa saja, namanya orang berdalih,” ujar Yance.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.