Universodelibros.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya bakal melakukan pembatalan atas temuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kami punya dua skenario," kata di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Nusron mulanya menjelaskan ada tiga bagian nan mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area tersebut, tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati. Tiga bagian HGB tersebut mempunyai total seluas 656,85 hektare
Tiga bagian itu dimiliki PT Surya Inti Permata seluas 285,16 hektare; PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare; dan PT Surya Inti Permata seluas 219,31 hektare.
Nusron mengatakan ketiga HGB tersebut keluar pada 1996. HGB itu mulanya diperuntukkan untuk aktivitas tambak. Namun, saat ini kondisinya sudah berbeda.
Pemerintah, kata Nusron, bakal melakukan dua skenario untuk menyelesaikan masalah tersebut. Skenario pertama, pemerintah tidak bakal memperpanjang izin HGB ketiga perusahaan tersebut mengingat izinnya bakal berhujung tahun ini. "Februari dan Agustus bakal berakhir," kata dia.
Skenario kedua, pemerintah bakal menghentikan izin perusahaan tersebut lantaran wilayah tersebut kondisi tanahnya sudah abrasi. Kondisi tersebut membikin tanah masuk dalam kategori tanah musnah.
Berdasarkan aturannya, pemerintah berkuasa menghentikan aktivitas perusahaan jika masuk kategori tanah musnah. Sebelum itu, pemerintah bakal memanggil tiga perusahaan tersebut untuk melakukan klarifikasi.
"Kita tidak bisa serta merta membatalkan. Tapi ini kan kondisinya tanah musnah. Tinggal diteken (dibatalkan) jadi tidak ada," kata Nusron. Namun, dia belum menyampaikan skenario apa nan bakal diambil.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pesisir tidak hanya muncul di Kabupaten Tangerang, Banten, tetapi juga di laut Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri menyebut ada tiga sertifikat HGB di laut Sidoarjo, tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati.
Lampri mengatakan pihaknya juga menduga tanah di sekitar area itu mengalami pengikisan alias pengikisan tanah pesisir akibat gelombang alias pasang surut laut. BPN Jatim pun juga sedang mencari arsip nan berangkaian dengan perihal itu.
Dia juga memastikan belum ada temuan pagar laut di area tersebut seperti di Jakarta. Namun dapat dipastikan ketiga HGB tersebut adalah permohonan dari dua perusahaan.
“Mungkin hasil dari pembebasan lahan. Tapi jika memang itu pelanggaran, tentu kami batalkan,” kata Lampri. Hasil investigasi, kata dia, selesai secepatnya. Namun hasilnya bakal disampaikan oleh Menteri ATR/BPN.
Tempo belum mendapatkan penjelasan dari PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
Sapto Yunus dan Hanaa Septiana berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.