Polres Pulau Taliabu Mengamankan Tiga Pelaku Pencurian Kabel Jaringan Telekomunikasi
Dalam suatu tindakan yang berhasil, tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, berhasil menangkap tiga individu yang sangat dicurigai sebagai pelaku Pencurian Kabel Jaringan Telkomsel Bhakti. Penangkapan ini dilakukan sebagai konsekuensi dari laporan yang diajukan oleh Saiful Irawan, yang bertanggung jawab atas Telkomsel Bhakti di Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara.
Pencurian kabel jaringan telekomunikasi telah menjadi masalah serius di banyak daerah. Baru-baru ini, Telkomsel Bhakti melaporkan adanya aduan terkait pencurian kabel jaringan telekomunikasi di daerah mereka. Kejadian ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Pulau Taliabu, yang berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Menurut AKP I Komang Suriawan, Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Taliabu, penangkapan tersebut terjadi setelah tim Resmob melakukan penyelidikan yang intensif berdasarkan informasi dari beberapa sumber. Pada hari Sabtu, tanggal 27 April, tiga orang yang dikenal dengan inisial RJ, MM, dan G berhasil ditangkap di Desa Tikong. Mereka kemudian diangkut ke Mapolres Pulau Taliabu agar dapat dilakukan proses hukum selanjutnya.
Kejadian ini terungkap setelah dilaporkan pada Selasa, 23 April, bahwa tower di Desa Tikong mengalami kerusakan dan kehilangan sinyalnya. Saiful Irawan dan saksi yang ikut bersamanya kemudian melakukan pengecekan di tempat tower dan menemukan bahwa kabel telah dipotong, dua kamera CCTV mengalami kerusakan, dan satu kamera CCTV hilang.
Beberapa jenis kabel yang mengalami kerusakan meliputi kabel grounding, kabel power WTS, dan kabel GPS. Setelah melakukan pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan bukti yang mengindikasikan bahwa ada tiga orang yang melakukan tindak pencurian dan merusak barang. Telkomsel Bhakti mengalami kerugian sekitar Rp50 juta akibat kejadian ini.
Penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini sedang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Taliabu, dan diharapkan akan segera ada kemajuan dalam proses hukum terhadap pelaku-pelaku pencurian kabel ini. Polres Pulau Taliabu juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pencurian kabel jaringan telekomunikasi tersebut untuk menindak proses hukum selanjutnya.
Tindakan Tegas Polres Pulau Taliabu: Mengungkap Kasus Pencurian Kabel Jaringan Telekomunikasi
Akp I Komang Suriawan selaku dari pihak berwenang dari kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu mengatakan, “Untuk saat ini kami sat reskrim polres taliabu masi melakukan penyelidikan, guna proses hukum, sesuai dengan adanya laporan pengaduan dari korban saudara saiful irawan (pihak jaringan telekomunikasi).”
Tiga pelaku yang diamankan oleh Polres Pulau Taliabu ini memiliki inisial RJ, MM, dan G. Mereka diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus pencurian kabel jaringan telekomunikasi yang merugikan banyak pihak. Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa para pelaku telah melakukan pencurian kabel dengan modus operandi tertentu.