Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Selebgram Chandrika Chika ditahan oleh aparat kepolisian karena terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba. Pada Senin, 22 April 2024, seseorang ditangkap di sebuah penginapan yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan. Pada saat ditangkap, enam orang tersangka berhasil diamankan oleh polisi, termasuk salah satu dari mereka yang dahulu pernah berhubungan asmara dengan Thariq Halilintar. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Selebgram yang terkenal dengan nama Chandrika Chika ditangkap oleh polisi atas kasus narkoba. Penangkapan ini terjadi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan Chandrika yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Chandrika sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapannya ini. Namun, sejumlah netizen di media sosial ramai mengomentari penangkapan ini dengan beragam pendapat. Ada yang menyayangkan perbuatan Chandrika jika benar terlibat dalam kasus narkoba, namun ada juga yang mempertanyakan kebenaran berita ini dan meminta bukti yang lebih jelas.

Barang bukti yang diamankan adalah vape yang mengandung cairan dari ganja atau THC. Setelah dilakukan penelitian, terungkap bahwa barang bukti yang diuji positif mengandung ganja. Enam individu tersebut telah melalui tes urine dan terbukti bahwa empat dari mereka mengonsumsi ganja, sedangkan dua lainnya menggunakan amfetamin. Berdasarkan investigasi, terungkap bahwa Chika telah menggunakan obat terlarang tersebut selama satu tahun.

Usman, orang tua Chandrika Chika, menyangkal klaim bahwa anaknya telah mengkonsumsi narkoba selama satu tahun. Usman berkeyakinan bahwa Chika memiliki kemampuan untuk memilih teman-teman dalam lingkungan sosialnya, namun dia tidak menyadari bahwa salah satu dari mereka terlibat dalam penggunaan narkotika.

Kontroversi tersebut melibatkan selebritis media sosial dan juga atlet e-sport yang memiliki basis penggemar yang luas. Sebagai akibat dari tindakan mereka, keenam orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal selama 4 tahun. Saya harap informasi ini berguna!

Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba oleh Chandrika Chika

Polisi mengungkapkan bahwa Chandrika Chika, seorang wanita berusia 21 tahun, telah menggunakan narkoba selama setahun terakhir. Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan yang mendalam.

Menurut Kepala Kepolisian setempat, Kombes Pol. Budi Santoso, Chandrika Chika merupakan salah satu dari sejumlah individu yang terlibat dalam kasus narkoba yang sedang ditangani oleh pihaknya. Selama setahun terakhir, Chandrika diketahui telah menggunakan narkoba secara rutin.

Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk narkoba jenis sabu-sabu yang diduga digunakan oleh Chandrika. Saat ini, Chandrika dan sejumlah tersangka lainnya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Chandrika dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian setempat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan serta penindakan terhadap pelaku narkoba.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Chandrika Chika sendiri dikenal sebagai selebgram yang memiliki banyak pengikut di media sosial dan sering membagikan konten-konten gaya hidup dan fashion. Penangkapannya ini tentu menjadi sorotan publik atas kasus penyalahgunaan narkoba yang semakin meresahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *