Sekjen Gerindra Tegaskan Prabowo Setujui Penyegelan Pagar Laut

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta -- Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui untuk dilakukan penyegelan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Muzani tidak menjelaskan secara mendetail argumen Prabowo menyetujui penyegelan tersebut. "Beliau (Prabowo) sudah setuju soal pagar laut itu, pertama, disegel," kata Ahmad Muzani saat ditemui di Kompleks MPR/DPR/DPD di Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Januari 2025.

Selain menyetujui penyegelan, Ahmad Muzani menyampaikan perintah lain nan diungkapkan Prabowo mengenai pagar laut nan terbangun sepanjang 30 kilometer tersebut. Dia menyebutkan, Kepala Negara memerintahkan lembaga pemerintah berkuasa untuk mencabut dan menyelisik dalang nan membangun pagar laut itu. "Kemudian nan kedua beliau memerintahkan untuk dicabut lampau diusut kasusnya," tutur dia.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmad Muzani mengatakan tidak mengetahui proses investigasi nan dilakukan lembaga pemerintah mengenai pagar laut tersebut. Termasuk, kata Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) ini, pertimbangan untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Jakarta.

Pagar laut tanpa izin nan telah dipasang sejak 2023 itu melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono untuk melakukan penyegelan pagar laut pada Kamis, 9 Januari 2025.

Menurut Pung, penyegelan pagar laut ini berasas perintah dari Presiden Prabowo nan ditujukan kepada Menteri KKP. "Presiden sudah menginstruksikan. Negara tidak boleh kalah. Kami datang untuk menyegel lantaran sudah meresahkan masyarakat, sudah viral," katanya seperti dikutip Antara.

Pung menjelaskan, pemagaran laut termasuk aktivitas terlarangan jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi nan diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.