Polda Metro Jaya Amankan Pendemo di Kantor KPU Menteng
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah pendemo yang melakukan unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat. Unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Demonstrasi juga dilakukan di area kantor KPU dan gedung MPR/DPR/DPD oleh sekelompok orang yang mengklaim adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2024. Pada tingkat legislatif, terdapat usulan untuk menggunakan hak angket sebagai langkah untuk menginvestigasi tuduhan tindak kecurangan ini.
Konflik pemilihan umum yang terjadi selama dua dekade terakhir menunjukkan betapa pentingnya demokrasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan dan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dalam memastikan kejujuran pemilihan dan kesetaraan bagi semua peserta yang terlibat.
Dalam unjuk rasa tersebut, para pendemo melakukan aksi membakar spanduk yang bergambarkan Presiden Joko Widodo. Aksi ini menarik perhatian banyak orang dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Polda Metro Jaya segera merespons dengan cepat dan mengirimkan personel ke lokasi unjuk rasa untuk mengamankan situasi.
Penangkapan Pendemo oleh Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 16 pendemo yang terlibat dalam aksi membakar spanduk bergambarkan Presiden Joko Widodo. Penangkapan dilakukan di 2 lokasi yang berbeda, dengan 8 pendemo ditangkap di kantor KPU dan 8 pendemo lainnya ditangkap di gedung DPR RI.
Delapan orang ditangkap di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan delapan orang lainnya ditangkap di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Di tempat protes di KPU, ada 8 orang yang sedang diperiksa. Ada 8 orang yang sedang dalam pemeriksaan oleh petugas kepolisian secara bersamaan di gedung DPR RI, demikian yang disampaikan oleh Ade Ary kepada wartawan pada Rabu (20/3/2024).
Ade Ary menyatakan bahwa mereka diamankan karena telah mengganggu situasi yang tenang dan aman saat melaksanakan protes tersebut. Kejadian tersebut bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No. 9 Tahun 1998 mengenai Kebebasan Ekspresi dalam Ruang Publik.
Terdapat beberapa alasan mengapa petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ini, hal tersebut karena terjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban pada malam sebelumnya. Namun, ia mengatakan bahwa sudah ada upaya persuasif dalam memberikan imbauan tentang pentingnya literasi komunikasi. Pihak kepolisian akan mengajukan pertanyaan terkait demonstrasi yang terjadi pada hari sebelumnya.
Orang-orang yang mengenakan pakaian berwarna putih atau hitam ini menekan DPR agar segera menggelar Hak Angket. Hak Angket dilakukan guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejumlah orang berkumpul dan memasang spanduk serta poster yang mengandung tuntutan protes terhadap Pemilu tahun 2024. Pendemo juga menuntut korupsi yang terjadi dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kombes Ade Ary Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Polda Metro Jaya tidak akan mentolerir aksi yang melanggar hukum dan merusak fasilitas umum.
Mengutuk Kekerasan dalam Unjuk Rasa
Selain mengamankan pendemo, Polda Metro Jaya juga mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan dalam unjuk rasa. Kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, namun justru akan menimbulkan konflik dan kerugian bagi semua pihak.
Polda Metro Jaya mengimbau para pendemo untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang damai dan tidak merugikan orang lain. Unjuk rasa adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Keamanan dan ketertiban harus tetap dijaga demi kebaikan bersama. Polda Metro Jaya siap menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada semua warga Jakarta.