Polsek Tanjungkarang Timur Berhasil Meringkus Pelaku Pencuri Minuman Beralkohol
Polsek Tanjung Karang Timur berhasil menangkap tiga pelaku pencuri belasan dus minuman beralkohol. Akibatnya, korban YR mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta rupiah. Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan bahwa pelaku RF terpaksa dilakukan tindakan tegas karena mencoba melawan petugas saat ditangkap.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus adalah RF (28), IM (27), dan KR (32) yang merupakan warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Dalam aksinya, RF bertugas masuk ke gudang melalui pintu belakang dan memindahkan minuman ke tanah kosong di belakang toko. Sementara IM memantau situasi di sekitar lokasi dan memanggil KR untuk membantu memindahkan minuman ke dalam karung.
Empat dus minuman tersebut berhasil dijual seharga Rp 1,8 juta rupiah dan hasil penjualan dibagi oleh ketiga pelaku. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (4/11). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RF merupakan residivis dalam kasus pencurian di wilayah Bandar Lampung.
Kompol Kurmen menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (18/10/2024) di sebuah gudang di jalan Yasir Hadibroto, Bumi Kedamaian, Bandar Lampung. Korban selaku distributor minuman beralkohol memiliki izin usaha perdagangan minuman beralkohol.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini masih akan terus dikembangkan oleh pihak berwenang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian lainnya.