Prabowo Resmi Teken PP Pemutihan Utang untuk UMKM, Petani, dan Nelayan
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya. Penandatanganan aturan ini dilakukan pada hari Selasa (5/11/2024) setelah mendengar masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama para petani dan nelayan dari seluruh Indonesia yang berkumpul di Istana Merdeka sejak sore hari.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyatakan harapannya bahwa langkah ini dapat membantu para produsen yang bergerak di sektor pertanian UMKM dan nelayan, yang merupakan penyedia pangan yang sangat penting bagi negara. Dengan adanya penghapusan piutang macet ini, diharapkan para produsen dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih baik dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa semua persyaratan teknis yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti oleh Kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian. Sebagai Presiden, Prabowo juga berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan dorongan bagi petani, nelayan, dan UMKM untuk meningkatkan kinerja mereka. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat bekerja dengan lebih tenang, semangat, dan keyakinan bahwa masyarakat Indonesia menghormati dan menghargai peran mereka sebagai produsen pangan yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup bangsa dan negara.
Prabowo juga berdoa agar para petani, nelayan, dan UMKM di seluruh Indonesia dapat terus bekerja dengan baik dan mendapat dukungan yang mereka butuhkan. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan angin segar bagi sektor UMKM dan meningkatkan kesejahteraan para produsen pangan di tanah air.
Dengan demikian, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian dan kelautan merupakan langkah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Semoga kebijakan ini dapat membawa manfaat yang nyata bagi kemajuan sektor UMKM dan kesejahteraan para produsen pangan di Indonesia.