Pengumuman Kenaikan UMP 2025 Dibatalkan Hari Ini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengonfirmasi bahwa pengumuman tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak akan dilakukan hari ini, Kamis (21/11). Padahal, menurut aturan yang ada, pengumuman seharusnya dilakukan paling lambat pada 21 November.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan kalau pengumuman tersebut ditunda. “Ya, mundur (pengumuman UMP-nya),” katanya kepada CNNIndonesia.com.
Namun, Indah memastikan pengumuman akan tetap dilakukan sebelum akhir tahun, sehingga UMP 2025 bisa langsung diterapkan di awal tahun baru. “Sebelum akhir Desember, Insha Allah sudah ada penetapan UMP 2025,” tambahnya.
Alasan pengundurannya, menurut Indah, karena pemerintah masih mempertimbangkan kenaikan yang paling tepat dengan tujuan agar baik pemberi kerja maupun pekerja bisa merasa puas dengan keputusan yang diambil. “Kami masih mengkaji yang lebih baik lagi, karena kami patuh pada keputusan MK,” jelasnya.