Warga Ukraina Jadi Dedengkot Lab Narkoba Di Bali Terancam Hukuman Mati

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Warga Ukraina Jadi Dedengkot Lab Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati (RN), penduduk Ukraina selaku otak laboratorium narkoba di Bali (kedua kiri)(MGN)

PRIA berjulukan Roman Nazarenco (RN), warga Ukraina selaku otak laboratorium narkoba di Bali terancam hukuman mati. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

"Pasal nan dilanggar adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127 (UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), ancaman balasan mati, minimal 5 tahun, dengan denda Rp10 miliar," kata Mukti dalam konvensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12).

Mukti menjelaskan RN merupakan otak dari upaya haram tersebut. Dia berkedudukan sebagai pengendali. "Ini adalah dedengkotnya alias biang keladi nan sukses kita tangkap," ujar Mukti.

Mukti membeberkan pengendalian nan diperankan Roman mulai dari mengendalikan upaya haram itu hingga memesan barang. Kemudian, diolah di laboratorium rahasia miliknya.

"Dia nan mengendalikan, langkah pembuatan, dari mulai dia bikin laboratorium, sampai dia juga nan mesan barang, dia juga nan membikin basement ya," terang jenderal bintang satu itu.

Clandestine laboratorium narkotika itu berada di sebuah villa di Bali. Villa itu biasanya tanpa basement. Roman merancang sendiri villa dengan mempunyai basement alias underground.

Sebelumnya diberitakan, Polri menangkap Roman di Thailand saat hendak pergi ke Dubai. Ia kabur sejak Mei 2024 dan berada di Thailand selama 109 hari. Penangkapan penduduk Ukraina itu dibantu pihak Imigrasi Thailand. Setelah diringkus, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung menjemput ke Thailand.

Kini, pelaku dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Guna mendalami jaringan narkoba melalui clandestine lab nan memproduksi narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik di Kabupaten Badung, Bali (Yon/I-2)