Universodelibros.com, Solo - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan kementeriannya saat ini tengah membahas perihal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di sektor pendidikan. Hal itu menyusul banyaknya aspirasi penolakan dari masyarakat.
"Kami menerima banyak aspirasi dari masyarakat mengenai kenaikan PPN 12 persen di sektor pendidikan. Untuk saat ini kami tetap mendiskusikannya di internal kementerian," ujar Fajar ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Senin, 23 Desember 2024.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menambahkan, Kementerian Keuangan meminta pertimbangan dari Kementerian Pendidikan berangkaian dengan pajak untuk sekolah berstandar internasional. Pembahasan itu saat ini tetap berproses sehingga dia belum bisa memberikan banyak komentar.
“Kami tetap bahas, khususnya antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan. Karena ini kan melibatkan antarkementerian sehingga untuk saat ini kita belum bisa banyak komentar,” ucap dia.
Selain pembahasan dengan Kemenkeu, Kemendikdasmen juga menampung aspirasi dari masyarakat. Ia pun menjelaskan Kemendikdasmen belum melakukan sosialisasi ke sekolah perihal PPN 12 persen.
“Belum (imbauan ke sekolah nan menolak PPN 12 persen), kami sifatnya menampung aspirasi nan masuk dan pemerintah mendengar dan responsif bakal persoalan ini,” katanya.
Pemerintah tetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025. Hal ini disebut untuk meningkatkan penerimaan negara lantaran rasio pajak Indonesia rendah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kenaikan ini kondusif dan telah dirancang agar tidak membebani masyarakat. Rasio pajak Indonesia saat ini tercatat di nomor 10,4 persen, jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata negara lain nan mencapai 15 persen.
Sri Mulyani membandingkan dengan Brasil nan menetapkan tarif PPN sebesar 17 persen dan mempunyai rasio pajak 24,67 persen, serta Afrika Selatan dengan tarif PPN 15 persen dan rasio pajak mencapai 21,4 persen.
“Jadi Indonesia saat ini dengan (PPN) 11 persen, tax ratio kita tetap di 10,4. Ini bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan nan kudu kita lakukan,” kata Sri Mulyani saat konvensi pers membahas paket kebijakan ekonomi di instansi Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.