MANTAN Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memenuhi panggilan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1). Wahyu bakal diperiksa sebagai saksi mengenai dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR nan menjerat Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Pantauan Metrotvnews.com, Wahyu datang pukul 12.33 WIB. Dia datang sendiri dengan berpakaian kemeja cokelat dan celana panjang hitam serta membawa tas. "Nanti ya setelah berjumpa penyidik," kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Wahyu enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya. Saat dikonfirmasi membawa berkas pendukung alias tidak, Wahyu tak menjawab lugas. "Nanti setelah pemeriksaan (saya berikan pernyataan)," ucap Wahyu.
Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks personil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Agustiani juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara nan sama.
Ini merupakan pemanggilan ulang lantaran keduanya tak dapat menghadiri pemanggilan nan telah dijadwalkan KPK sebelumnya. Dua mantan terpidana kasus suap nan turut menyeret buronan Harun Masiku itu diperiksa untuk digali pengetahuannya mengenai kasus Hasto.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah langkah untuk membikin perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan berjalan ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (J-2)