Universodelibros.com, Jakarta - Ribuan buruh di Jawa Barat bakal menggelar tindakan serentak di beragam instansi DPRD kabupaten dan kota pada Senin, 23 Desember 2024. Aksi ini untuk menyuarakan tuntutan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat Suparno mengatakan beberapa wilayah nan bakal melakukan tindakan antara lain, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, hingga Depok.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Suparno, nan juga menjabat sebagai Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) KSPI Jawa Barat ini, menjelaskan bahwa tindakan ini untuk mendesak DPRD agar segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan UMSK 2025. Sebab, kata dia, dari 18 kabupaten/kota nan telah mengusulkan rekomendasi UMSK, Pj Gubernur hanya menetapkan UMSK di dua kabupaten/kota, ialah Depok dan Subang.
“Itu pun nilai UMSK nan ditetapkan berbeda dari hasil kesepakatan Dewan Pengupahan di kedua wilayah tersebut. Di Depok misalnya, Dewan Pengupahan merekomendasi 20 KBLI, tetapi hanya disahkan 5 KBLI," kata Suparno lewat keterangan tertulis nan diterima Tempo, Sabtu, 21 Desember 2024.
Menurut Suparno, Keputusan Pj Gubernur Bey Machmudin nan tidak mengesahkan UMSK sesuai rekomendasi bupati/wali kota di Jawa Barat dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Padahal, Putusan MK tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa UMSK kudu diberlakukan.
"Dengan tidak diberlakukannya UMSK, Pj Gubernur telah mengabaikan putusan konstitusi nan esensial dan pengarahan Presiden Prabowo Subianto," ujar dia.
Selain mendorong penetapan UMSK 2025, tindakan ini juga mendesak DPRD untuk merekomendasikan pencopotan Pj Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
"Tujuan tindakan hanya ada dua: meminta DPRD mengeluarkan surat rekomendasi penetapan UMSK 2025 dan mendesak pencopotan Pj Gubernur Bey Machmudin," ujar Suparno.
Suparno juga menegaskan bahwa tindakan ini tidak dilakukan di instansi bupati/wali kota, mengingat kepala wilayah sudah memberikan rekomendasi UMSK kepada Pj Gubernur. Sehingga unjuk rasa ini merupakan corak tekanan politik kepada legislatif wilayah untuk mendukung perjuangan buruh.
Suparno menjelaskan, tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian protes nan bakal bersambung dengan tindakan besar di Istana Negara pada tanggal 24, 26, dan 27 Desember 2024. Surat rekomendasi dari masing-masing DPRD bakal diserahkan dalam tindakan di Istana sebagai bukti support terhadap tuntutan buruh.
Presiden KSPI nan juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan support penuh terhadap tindakan pekerja di Jawa Barat.
"Kami berdiri berbareng pekerja Jawa Barat untuk menuntut keadilan. Penetapan UMSK adalah kewenangan pekerja nan kudu dihormati. Jawa Barat adalah salah satu pusat industri nasional, dan apa nan terjadi di sini menjadi perhatian serikat pekerja di tingkat nasional," kata Said Iqbal.