Tunjuk Kuasa Hukum, Undip Enggan Tanggapi Pungutan Yang Mencapai Rp2 Miliar Di Ppds Anestesi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

UNIVERSITAS Diponegoro (Undip) Semarang telah menunjuk kuasa norma untuk menangani kasus dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran di kampus tersebut usai Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka.

Untuk itu, Undip pun menyerahkan segala proses penanganan kasus kepada kuasa hukum.

"Sudah ada kesepakatan dalam rapat kemarin, lantaran proses sudah sampai pada tahap penetapan tersangka, maka semua langkah diserahkan kepada kuasa norma Undip Semarang," kata Juru Bicara Undip Semarang Sugeng Ibrahim kepada Media Indonesia, Sabtu (28/12).

Sugeng pun enggan menanggapi seputar pungutan kepada mahasiswa PPDS Anestesi FK Undip nan disebut-sebut nilai perputaran uangnya mencapai Rp2 miliar per semester. Fakta ini terungkap dari hasil penyelidikan Polda Jateng usai memeriksa puluhan saksi nan terdiri dari mahasiswa PPDS Anestesi, pihak FK Undip, hingga RSUP Dr Kariadi Semarang tempat mahasiswa PPDS FK Undip melakukan koas.

"Silahkan ke kuasa norma Undip Semarang saja," imbuhnya.

Sebelumnya pada September lalu, Sugeng pernah menjawab terkait duit pungutan nan dibebankan kepada mahasiswa PPDS nan nilainya mencapai jutaan rupiah. Pihaknya mengeklaim tidak bertanggung jawab atas pungutan tidak resmi tersebut, lantaran pengumpulan duit itu di luar patokan soal iuran nan mereka tetapkan sebesar Rp300.000 per bulan. Undip apalagi mempersilahkan kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak secara hukum. Hal serupa juga diungkapkan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Yan Wisnu Prajoko. Ia mengaku telah membikin info tentang pemisah maksimal iuran para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

"Iuran itu ditujukan untuk membiayai operasional selama melaksanakan pendidikan di RSUP Kariadi Semarang ialah Rp300 ribu per bulan ," imbuhnya.

Kepala Kantor Hukum Undip Semarang Yunanto mengatakan tetap bakal berkomitmen melakukan pembelaan kepada tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang.

"Kami tetap komitmen, tetapi kami punya kepercayaan mereka tidak bersalah," tambahnya.

Setelah penetapan tersangka ini, demikian Yunanto, maka selanjutnya Undip bakal mengikuti proses norma nan sedang berjalan. Dalam proses ini, kuasa norma nan ditunjuk juga bakal mendampingi hingga selesai. (AS/J-3)