KASUS korupsi nan melibatkan Harvey Moeis, terdakwa dugaan rasuah dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan PT Timah Tbk, akhirnya mencapai babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis. Berikut adalah rangkaian perjalanan kasus ini hingga putusan:
1. Awal Kasus
Kasus ini bermulai dari dugaan praktik korupsi dalam tata niaga komoditas timah nan dilakukan Harvey Moeis berbareng sejumlah pihak lainnya.
Harvey, nan mempunyai posisi strategis dalam pengelolaan upaya tambang PT Timah Tbk, diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara nan fantastis, mencapai Rp300 triliun.
2. Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Pada pertengahan 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan atas dugaan korupsi besar di sektor tambang.
Setelah mengumpulkan bukti, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka utama. Penyidik mengungkap adanya aliran biaya mencurigakan nan mengarah pada praktik tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
3. Dakwaan dan Persidangan
Pada awal 2024, persidangan Harvey Moeis dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey dengan beberapa pasal berat, yaitu:
- Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18.
- Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam persidangan, jaksa memaparkan bukti-bukti berupa arsip transaksi finansial dan kesaksian sejumlah saksi, nan menguatkan dugaan keterlibatan Harvey dalam kasus ini.
4. Tuntutan Jaksa
Pada November 2024, JPU menuntut Harvey Moeis dengan balasan 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta tanggungjawab bayar duit pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jaksa juga mengusulkan balasan tambahan dua tahun penjara andaikan Harvey tidak bisa bayar duit pengganti.
5. Putusan Hakim
Pada Senin, 23 Desember 2024, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan vonis terhadap Harvey Moeis:
- Pidana Penjara: 6 tahun dan 6 bulan.
- Denda: Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
- Uang Pengganti: Rp210 miliar, dengan pemisah waktu pembayaran satu bulan sejak putusan berkekuatan norma tetap. Jika tidak dibayar, Harvey bakal menjalani balasan tambahan dua tahun penjara.
Majelis pengadil menilai Harvey terbukti bersalah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
6. Respons dan Langkah Selanjutnya
Baik jaksa maupun tim penasihat norma Harvey menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Dengan demikian, putusan belum mempunyai kekuatan norma tetap hingga pihak-pihak mengenai memutuskan langkah norma berikutnya, seperti banding.
7. Kerugian Negara
Majelis pengadil menyoroti akibat besar dari kasus ini. Kerugian negara nan mencapai Rp300 triliun menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pertambangan Indonesia.
Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran untuk mencegah korupsi serupa di masa mendatang.
Vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis menutup rangkaian kasus korupsi nan menyita perhatian publik.
Meski balasan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, proses norma nan panjang mencerminkan upaya serius untuk menegakkan keadilan dalam kasus korupsi besar di Indonesia.
Apakah Harvey bakal menerima putusan ini alias menempuh jalur banding, tetap perlu ditunggu kejelasannya dalam waktu dekat. (FAH/Z-10)