Tim Hukum Pdip Bela Hasto

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Tim Hukum PDIP Bela Hasto Yasonna Hamonangan Laoly.(MGN)

ANGGOTA Tim Hukum Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johanes Tobing membantah klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perintah menenggelamkan ponsel dari staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Telpon genggam milik Kusnadi diklaim tetap ada, saat ini.

“Sampai sekarang, handphone stafnya itu tetap ada, gitu loh. Jadi, ini sungguh mangada-ada ini keterangan ini,” kata Johanes dala siaran Primetime News Metro TV nan dikutip pada Kamis (26/12).

Johanes menilai KPK memberikan keterangan bohong atas klaim Hasto memerintahkan stafnya merusak ponsel sebelum diperiksa pertengahan tahun ini. Lembaga Antirasuah ditantang membuktikan keterangannya.

Menurut dia, KPK mempunyai perangkat canggih untuk mencari keberadaan ponsel nan diklaim diceburkan sebelum pemeriksaan mengenai kasus nan menjerat buronan Harun Masiku. Informasi soal perusakan ponsel juga ditantang dibuka kepada publik.

“Nah, dalam percakapan itu, KPK ini kan punya perangkat nan canggih, mau handpone-nya di mana, nomornya mereka bisa tarik, mereka bisa tarik, mereka punya perangkat nan canggih untuk mendeteksi, betul alias tidak,” ujar Johanes.

Dia menilai KPK gegabah melakukan tindakan. Terbilang, Ketua KPK Setyo Budiyanto baru menjabat kurang dari seminggu sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Maka, saran saya, tolong dibaca putusan pengadilan itu, lantaran kan bagaimanapun ceritanya Pak Ketua KPK ini kan baru nih, baru menjabat, gimana mungkin menggelar perkara dengan waktu nan lima hari,” tegas Johanes.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun nan terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah langkah untuk membikin perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Selain dua orang itu, interogator juga menerbitkan larangan berjalan ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Can/I-2)