Universodelibros.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan bertindak di seluruh provinsi. Hasilnya, DKI Jakarta tetap menduduki ranking atas sebagai Provinsi dengan UMP tertinggi. Meski begitu, rupanya ada tiga wilayah lain nan mempunyai bayaran minimum lebih tinggi dari Jakarta. Apa saja?
Kenaikan bayaran minimum tahun 2025 bertindak merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, nan resmi diundangkan pada Rabu, 4 Desember 2024. Adanya Permenaker itu juga menindaklanjuti pengarahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai penetapan bayaran minimum tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Karena itu, para pemimpin wilayah alias gubernur pun dengan segera menerapkan kenaikan rata-rata bayaran minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 di daerahnya masing-masing.
Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024 mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2025 nan naik sebesar 6,5 persen alias sebesar Rp329.380 dari UMP 2024.
Penetapan UMP Jakarta 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025. Dengan begitu, besaran UMP Jakarta 2025 menjadi Rp5.396.761, dari nan sebelumnya senilai Rp5.067.381 per bulan. Hal ini membikin DKI Jakarta kembali menjadi Provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia tahun 2025.
Meski begitu, jika dilihat secara keseluruhan, Jakarta bukanlah wilayah dengan bayaran minimum nan tertinggi, terdapat tiga wilayah lain nan lebih tinggi dari Jakarta. Ketiga wilayah tersebut berada di Jawa Barat.
Dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP Jabar 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen alias sekitar Rp133.737,18 dari UMP 2024. Hal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025. Dengan demikian, UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp2.191.238, dari nan sebelumnya berada di nomor Rp2.057.495.
Angka ini bertindak sebagai standar minimum bayaran di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Meski begitu, wilayah dengan biaya hidup lebih tinggi dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nan lebih besar dari UMP.
Maka tak heran jika terdapat kabupaten/kota nan menetapkan bayaran minimum di nomor 5 juta dan apalagi lebih tinggi dari wilayah Jakarta. Adapun wilayah tersebut yaitu:
- UMK Kota Bekasi 2025, nan naik menjadi Rp5.690.752, dari sebelumnya Rp5.343.430. Hal ini membikin Bekasi mempunyai UMK nan lebih tinggi dari Jakarta sekaligus menjadikannya wilayah dengan UMK tertinggi di Indonesia.
- UMK Karawang, nan naik menjadi Rp5.599.593,2, dari sebelumnya Rp5.257.834,12.
- UMK Kabupaten Bekasi, nan naik menjadi Rp5.558.514, dari sebelumnya Rp5.219.263.
Secara umum, bayaran minimum merupakan standar nan ditetapkan pemerintah untuk pengusaha dalam bayar bayaran pekerja nan kenaikannya ditetapkan setahun sekali. Besaran nilai UMP dan UMK ini bertindak bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Adapun UMR, UMP dan UMK pada umumnya mempunyai kalkulasi dan kenaikan nan dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, hingga banyaknya masyarakat nan bekerja.
Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan Editor: Pro dan Kontra Penetapan Upah Minimum DKI
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini