Terungkap, Pdip Inisiator Kenaikan Ppn Jadi 12 Persen

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Terungkap, PDIP Inisiator Kenaikan PPN Jadi 12 persen Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.(MI)

WAKIL Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).

"Kenaikan PPN 12% itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi dalam keterangan nan diterima di Jakarta, Minggu (22/12).

Legislator dari Fraksi Gerindra itu mengatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) pembahasan kenaikan PPN nan tertuang dalam UU HPP saat itu diketuai oleh Fraksi PDIP. Untuk itu, dia menilai sikap PDIP saat ini terhadap penerapan kebijakan PPN 12% sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.

"Jadi kita bisa memandang dari nan memimpin Panja pun dari PDIP, kemudian jika sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu perihal nan menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," ujar personil Komisi XI DPR RI itu.

Dia pun mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring rumor bahwa kenaikan PPN 12% merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto karena kebijakan itu menjadi payung norma nan diputuskan PDIP pada periode 2019-2024.

"Jadi andaikan sekarang ada info ada hal-hal nan mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo nan seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, nan betul adalah UU ini produk dari pada DPR nan pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," ucapnya.

Sebaliknya, dia menilai sikap PDIP saat ini seperti upaya "melempar bola panas" kepada pemerintahan Presiden Prabowo, padahal kenaikan PPN 12% nan termaktub dalam UU HPP merupakan produk DPR periode sebelumnya dari PDIP.

"Jadi kami dalam perihal ini memandang bahwa sikap PDIP ini adalah dalam perihal PPN 12% adalah membuang muka, jadi kami ingatkan bahwa andaikan mau mendukung pemerintahan maka tidak dengan langkah seperti ini, tetapi jika mau melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah kewenangan daripada PDIP," tuturnya.

Dia pun menegaskan jika Presiden Prabowo sedianya sudah "mengulik" kebijakan itu agar tidak berakibat pada masyarakat menengah ke bawah, salah satunya dengan menerapkan kenaikan PPN tersebut dikenakan terhadap barang-barang mewah.

"Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijak dari Pak Prabowo," kata dia. (Ant/I-2)