Tersangka Kasus Pemerasan Dan Perundungan Didampingi Kuasa Hukum Undip Dan Idi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Tersangka Kasus Pemerasan dan Perundungan Didampingi Kuasa Hukum Undip dan IDI Fakultas Kedokteran Undip.(MI/Akhmad Safuan)

KASUS dugaan perundungan (bullying) dan pemerasan hingga meninggalnya master Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terus bergulir setelah Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka ialah TEN, SM dan ZYA.

Ketiga tersangka ialah TEN nan merupakan Kepala Prodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip), SM, staf keuangan  dan ZYA master senior, didampingi penasehat norma dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan mendapat support norma dari Universitas Diponegoro (Undip).

"Kita tetap komitmen bakal membantu ketiga tersangka, lantaran kita berkeyakinan ketiga tersangka tersebut tidak bersalah," kata Kepala Kantor Hukum Undip Semarang Yunanto.

Penetapan tersangka kepada tiga orang ialah TEN, SM dan ZYA sudah diketahui, lanjut Yunanto, sehingga segera dilakukan konsolidasi dan tetap konsentrasi pada proses norma nan sedang berjalan. Yunanto mengatakan  tidak kaget saat mendengar berita ketiga civitas akademika Undip tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Undip Semarang lainnya Khaerul Anwar juga mengatakan bakal terus mendampingi ketiga tersangka dan mengikuti proses norma nan ada, meskipun hingga sekarang belum mengetahui ketiganya bakal diperiksa. "Tiga orang tetap kita dampingi, kita tunggu saja perkembangannya," imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI)  Jawa Tengah Telogo Wismo juga membenarkan bahwa IDI tetap melakukan pendampingan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan PPDS Undip Semarang tersebut. Hal ini  lantaran adanya laporan diterima ketiga tersangka nan merupakan personil organisasi ini.

"Jadi IDI bisa mengetahui anggotanya terlibat sebuah masalah alias kasus itu jika mendapat laporan, jadi jika tidak melaporkan kami juga tidak tahu," ujar Telogo Wismo.

Ditanya tentang korban dr Aulia Risma Lestari juga merupakan personil IDI tetapi tidak mendapatkan pendampingan, menurut Telogo Wismo lantaran nan berkepentingan tidak melaporkan ke IDI. "Beliau ini personil IDI Kota Tegal, begitu kejadian viral, IDI Tegal sudah berkoordinasi dengan family master Aulia tapi pihak family telah menunjuk kuasa hukum," imbuhnya.

Harta Kekayaan
Selain proses norma nan sekarang sedang berjalan, kekayaan tersangka TEN, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang, nan mencapai Rp9,7 miliar menjadi sorotan.

Harta kekayaan TEN tersebut berupa tanah dan gedung di sembilan lokasi, perangkat transportasi, kekayaan bergerak, surat berbobot dan kas.

TEN merupakan lulusan Sarjana Kedokteran FK Undip tahun 2005 hingga kemudian 2007 mendapatkan gelar master dan pada 2012 mendapatkan gelar Spesialis Anestesi.