INFORMATIKA keperawatan adalah spesialisasi nan menggabungkan didikan keperawatan dengan penggunaan komputer dan pengetahuan info untuk memberikan info tentang pemberian didikan keperawatan. Di sisi lain, teknologi informasi dan komunikasi berkembang pesat. Berdasarkan info Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, rata-rata akomodasi jasa kesehatan primer tumbuh 1,5% per tahun.
Menurut Kemenkes (2024) terdata 63 rumah sakit dan 174 puskesmas nan telah ikut serta dalam jasa telemedisin dan sudah saling terkoneksi satu sama lain. Data itu juga menunjukkan 74% rumah sakit telah menyediakan jasa telemedisin. Klien pun dapat berkonsultasi dengan master tanpa kudu datang langsung ke rumah sakit.
Selain menyediakan peluang, kesehatan digital juga menimbulkan beberapa pertanyaan penting. Dapatkah kesehatan digital memastikan bahwa masyarakat menerima perawatan berstandar tinggi? Bagaimana kita dapat menjamin bahwa info kesehatan nan sensitif diamankan dengan baik sehingga masyarakat merasa kondusif menggunakan layanan? dapatkan keperawatan ikut serta dalam pemberian pelayanan kesehatan digital untuk klien?
Di era globalisasi dan kemajuan teknologi, sangat dibutuhkan peran perawat dalam jasa kesehatan nan semakin kompleks. Dalam penyelenggaraan kesehatan digital, perawat sangat membantu tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan asuhan.
Perlu adanya kesiapan baik dari pemerintah, manajemen rumah sakit khususnya bagian keperawatan, dan komite keperawatan agar perawat tidak hanya ocehan dalam pelayanan didikan keperawatan namun juga siap menerima tantangan dalam perihal kemajuan pengetahuan pengetahuan dan teknologi. Hal itu sebagai transformasi pelayanan digital dengan tetap menjaga mutu asuhan dan penerapannya dalam praktik keperawatan.
Sistem kesehatan digital menggunakan terminologi klinis standar sehingga semua penyedia jasa kesehatan dapat mengomunikasikan temuan dan berbagi info pengguna dalam pengaturan praktik spesifik sesuai keilmuan masing-masing profesi. Pedoman praktik keperawatan didasarkan pada hasil tinjauan sistematis, panel ahli, dan tinjauan pemangku kepentingan.
Pedoman praktik keperawatan ini dapat disematkan secara digital dalam rencana didikan keperawatan nan perlu melakukan prosedur keperawatan untuk menggambarkan aktivitas keperawatan alias rencana tindakan tertentu. Intervensi keperawatan ini kemudian dapat dijelaskan dan dipahami oleh penyedia jasa kesehatan lain saat pengguna beranjak dari rumah sakit ke organisasi alias lingkungan rumah.
Proses pemanfaatan teknologi digital di Indonesia saat ini nyatanya mempunyai banyak tantangan nan dialami oleh perawat. Di antaranya tantangan tersebut ialah tidak adanya standarisasi dan integrasi info kesehatan, jumlah aplikasi terlalu banyak, belum optimalnya pelayanan kesehatan lantaran tetap banyak akomodasi kesehatan dasar nan belum memenuhi standar pelayanan, dan ketiadaan standar guideline pelayanan kesehatan. Selain itu, masih banyak masyarakat nan minim mendapatkan penanganan kesehatan lantaran jarak puskesmas alias rumah sakit nan jauh dengan tempat tinggal ataupun hambatan lamanya waktu antrean di rumah sakit.
Untuk menyikapi persoalan tersebut, pemerintah perlu upaya untuk selalu meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia. Salah satu upaya adalah dengan menggunakan pemanfaatan teknologi informasi, ialah telehealth alias telemedicine nan tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 17 Tahun 2023. Kedua teknologi tersebut tidak hanya berfaedah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi wilayah terpencil di Indonesia, tetapi juga dapat menjadi suatu kunci baru dalam menangani suatu penyakit serius ataupun pandemi di masa mendatang.
Kementerian Kesehatan RI sebagai tokoh utama dalam mencapai visi Indonesia Sehat tidak dapat melangkah sendirian, namun kudu didukung oleh seluruh pelaku industri kesehatan. Implementasi strategi transformasi digital kesehatan juga kudu dilandasi dengan info dan sistem pelayanan kesehatan nan terintegrasi.
Pemanfaatan teknologi info dan komunikasi nan terintegrasi dalam kesehatan digital nasional bakal sangat mengurangi resiko kesehatan. Sistem nan terintegrasi bakal menyediakan akses nan tepat waktu ke riwayat kesehatan setiap klien. Hal itu juga memungkinkan para tenaga kesehatan ahli untuk membikin keputusan nan tepat mengenai proses perawatan dan memungkinkan menghindari prosedur berulang nan tidak perlu untuk dilakukan, serta meningkatkan akses ke jasa medis berbobot tinggi tidak hanya di kota besar namun juga di wilayah pedesaan dan terpencil.
Penetapan Permenkes Nomor 20 tahun 2019 diharapkan memicu aturan tentang telemedicine tidak hanya antarfasilitas jasa kesehatan (fasyankes), tetapi juga antartenaga kesehatan dan pasien secara pribadi, sehingga dapat memfasilitasi perkembangan telemedicine yang saat ini mulai berkembang di Indonesia.
Dengan demikian, beberapa rekomendasi nan dapat dipertimbangkan adalah Kementerian Kesehatan berbareng dengan pemangku kebijakan, praktisi tenaga kesehatan serta akademisi di bagian norma kesehatan bisa mempertimbangkan dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan mengenai telekesehatan dan telemedisin agar peraturan perundang-undangan nan bakal dikeluarkan lebih terperinci berangkaian dengan etik dan hukum. Hal itu agar pelaksanaannya tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga tidak membahayakan bagi pihak pemberi maupun penerima jasa telekesehatan dan telemedisin serta peraturan nan dibuat bisa selaras dengan peraturan lainnya.
Kementerian Kesehatan juga bisa mendorong sektor swasta untuk mengembangkan platform nan dapat memberikan jasa telekesehatan dan telemedisin di wilayah terpencil dan terintegrasi dengan info kesehatan Kementrian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan juga bisa bekerja sama dengan tenaga kesehatan ahli untuk mengembangkan konsep e-health dan telemedisine di mana penyelenggaraan jasa mencakup seluruh tenaga kesehatan nan mempunyai izin praktik. Dengan kata lain, perawat nan mempunyai izin praktik pun diberi kesempatan untuk mengembangkan keilmuannya secara ahli untuk memberikan didikan kesehatan digital kepada kliennya.
Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memperluas jaringan internet nan merata ke seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah kudu memastikan bahwa kesiapan prasarana akses teknologi digital pada jasa kesehatan tetap berkesinambungan, merata, mudah dijangkau dan dirasakan oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. (M-3)