Tak Perpanjang Kontrak Kerja Sandi Butar Butar, Damkar Depok : Sudah Sesuai Aturan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Depok - Pelaksana tugas Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesy Haryati angkat bicara soal masa perjanjian petugas pemadam Sandi Butar Butar yang tak diperpanjang lagi.

Tesy mengatakan sebelumnya mereka sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Sandi dan kedua ahli padam lainnya.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemudian paklaring, jika itu namanya surat pernyataan kerja ya dari nan bersangkutan, ini lantaran memang ada tiga orang nan kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya jadi enggak hanya satu," kata Tesy di Depok pada Selasa, 7 Januari 2025.

Tesy mengungapkan argumen pihaknya memutus hubungan kerja dengan Sandi lantaran masa kontraknya tidak diperpanjang lagi.

"Surat perjanjian pada pasal tiga nan sudah nan berkepentingan masing-masing PKTT (Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap) di atas materai bahwa nan menyatakan perjanjian kerja mereka itu sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," tutur Tesy.

Selain itu argumen lainnya adalah pertimbangan internal nan telah dilakukan di Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Mantan Lurah Mekarsari itu tak menjelaskan secara perincian argumen Sandi diberhentikan. Ia hanya mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah ada pertimbangan keahlian nan dilakukan setiap tahun."Dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang," ujar Tesy.

Saat ditanya apakah pemutusan hubungan kerja ini dilakukn setelah Sandi beberapa kali mengungkap masalah nan ada di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Tessy memilih tak berkomentar. "Oh jika itu no comment ya. Kami fokusnya ke kinerja," kata Tesy.

Berdasarkan pertimbangan dalam setahun, lanjut Tesy, kinerjanya tidak memenuhi target, dia membantah ada alasan-alasan tertentu nan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Ya minta maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan," katanya.

Tesy menekankan bahwa Damkar Depok telah mengundang nan berkepentingan 2 kali tetapi tidak hadir, ialah pada 31 Desember 2024 dan 2 Januari 2025.

"31 Desember kami undang tidak datang sampai separuh lima saya tunggu di sini dan ada buktinya tanggal 2 (Januari ) kami undang lagi melalui kepala UPT jam 10 kami tunggu dan tidak datang," ucap Tesy.

Ditanya pasca mangkir dari pemanggilan ada obrolan lagi dengan Sandi, Tesy menegaskan bahwa instansinya dinas pemerintah dan bukan perusahaan pribadi.

"Jadi ini dinas ya bukan perusahaan pribadi. Kami memanggil secara kedinasan juga dan kami juga melalui aturan. nan berkepentingan dipanggil melalui surat kedinasan juga, undangan kedinasan," kata Tesy.

Saat diberi waktu di hari berikutnya pun Sandi tidak datang, Tesy pun membandingkan dengan pekerja lain ketika dipanggil pemimpin bakal memenuhi undangan.

"Tapi ini kedinasan loh, ini pemerintah dan kami memang lakukan sesuai dengan patokan tahapan-tahapan seperti itu," kata Tesy.

Adapun Sandi nan ditemui sebelumnya mengatakan, surat nan diterimanya menyatakan bahwa dia sudah bekerja sejak 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024, dan tidak diperpanjang kontraknya. "Saya tidak tahu apa argumen mereka tidak memperpanjang perjanjian saya, apakah lantaran memperjuangkan kebenaran, saya diberhentikan," kata Sandi saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Januari 2025.

Menurut Sandi, Damkar Depok tidak memperpanjang perjanjian kerjanya lantaran terusik setelah dia membongkar kerusakan perangkat kerja ahli padam nan tak kunjung diperbaiki. "Saya jadi korban politik," ucap Sandi.