Sukirman-bong Minta Pilkada Bangka Barat Diulang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Sukirman-Bong Minta Pilkada Bangka Barat Diulang Sukirman dan Bong Ming Ming.(Dok. Kabupaten Bangka Barat)

PASANGAN Sukirman dan Bong Ming Ming meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Bangka Barat untuk melakukan pemungutan bunyi ulang (PSU) di sejumlah kecamatan.

Sukirman juga meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan kubu Sukirman-Bong saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bangka Barat di MK, Kamis (9/1).

Ridwan selaku kuasa norma Sukirman-Bong menyebut perolehan bunyi masing-masing pasangan calon Pilkada Bangka Barat, ialah Sukiman-Bong Ming Ming memperoleh 35.446 suara, Markus-Yus Derahman memperoleh 36.872 suara, dan Mansah-Dwi Aryani memperoleh 23.980 suara.

Menurut Ridwan, perolehan bunyi Markus-Yus diduga diwarnai politik duit nan terjadi pada enam kecamatan, ialah Kecamatan Muntok, Simpang Teritip, Jebus, Kelapa, Tempilang, dan Parittiga. Selain itu, dalam sebuah aktivitas kampanye, Markus-Yus juga menyertakan Anggota DPR-RI Rudianto Tjen dari Fraksi PDI Perjuangan nan melakukan kunjungan reses di Kecamatan Parittiga.

Ia menduga kampanye tersebut menggunakan akomodasi negara dan anggaran negara serta diduga kuat telah terjadi tindak pidana politik duit pada agenda-agenda tersebut. Tindakan ini, kata Ridwan, melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf h dan Pasal 60 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, Ridwan juga menyebut adanya pengurangan jumlah TPS pada pilkada 2024 jika dibandingkan pada Pilkada 2020 di Kabupaten Bangka Barat nan terdiri atas enam kecamatan. Pada Pilkada 2020 terdapat 400 TPS dengan jumlah pemilih 134.414 pemilih. Sedangkan pada Pilkada 2024 hanya terdapat 341 TPS dengan jumlah pemilih 151.000 pemilih.

“Pada Pilkada 2024 di Bangka Barat terdapat 151.000 pemilih, sedangkan jumlah TPS dikurangi menjadi 341. Hal ini berakibat jumlah pemilih signifikan dan banyak pemilih nan tidak menggunakan kewenangan pilihnya lantaran tempatnya nan jauh dari tempat masing-masing. Padahal telah diajukan untuk disediakan 500 TPS, namun tidak dipenuhi oleh penyelenggara pemilihan,” kata Ridwan.

Atas dalil-dalil di atas, kubu Sukirman-Bong meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Bangka Barat untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang di seluruh TPS di Kecamatan Mentok dan TPS 03 Desa Sungai Bulu, TPS 01 Desa Bulit Terak, TPS 05 Air Lintang, TPS 03 Tempilang, TPS 03 Desa Pangek, TPS 02 Desa Tebing, TPS 01 Desa Rukam Kabupaten Bangka Barat. (Z-9)