Stikom Bandung Tarik Ijazah Setelah Batalkan Kelulusan 233 Alumni Periode 2018-2023

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung baru-baru ini membatalkan kelulusan 233 orang mahasiswanya periode 2018-2023. Kampus swasta itu juga sekarang tetap berupaya menarik kembali ijazah nan telah diberikan kepada para alumninya. “Boleh dikatakan saya sebagai pimpinan, di luar dugaan lah kejadian ini,” kata Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik kepada Tempo, Rabu, 8 Januari 2025.

Dedy mengeluarkan surat keputusan tentang pembatalan lulusan Stikom itu pada 17 Desember 2024. Pertimbangannya, berasas hasil akademik dan manajemen ditemukan adanya ketidaksesuaian pada lulusan studi Ilmu Komunikasi Stikom periode 2018-2023. Alasan lainnya ialah untuk menjalankan good university governance di lingkungan Stikom Bandung, serta hasil rapat kampus. Dalam surat itu juga dilampirkan enam laman nan berisi daftar nama komplit 233 orang mahasiswa dan nomor induknya dengan status kelulusan dibatalkan.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dedy, masalah itu berasal dari temuan tim pertimbangan keahlian dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 2024 di Stikom Bandung. Temuan masalahnya beragam, seperti ada perbedaan nilai mahasiswa serta jumlah satuan angsuran semester alias SKS nan termuat di Sistem Informasi Akademik (Siakad) Stikom dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi alias PD Dikti.

Kemudian, Stikom Bandung belum melakukan tes plagiasi atas karya skripsi mahasiswanya, belum mencantumkan Penomoran Ijazah Nasional alias PIN dari kementerian. Menurut Dedy, ada operator info di kampusnya nan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. “PIN tidak diurus, ada nilai nan tidak dilaporkan, apalagi ada laporan dari mahasiswa itu diperjualbelikan nilai itu oleh si oknum. Itu nan kemudian menyebabkan piagam kudu dibatalkan,” kata Dedy.

Sejak pembatalan itu, Stikom berupaya menarik kembali piagam 233 orang lulusan. Menurut Dedy, 76 piagam tetap di kampus lantaran mahasiswanya belum memperbaiki skripsi serta nan telah revisi belum menyerahkan hasil akhirnya ke pengajar pembimbing dan perpustakaan untuk disimpan. Kemudian 19 orang alumni nan kebanyakan telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah mengembalikan ijazahnya ke Stikom.

Alumni nan belum mengembalikan, menurut Dedy, lantaran ada nan beranggapan bahwa piagam hanya satu kali diterbitkan dan perguruan tinggi negeri alias swasta tidak bisa mengeluarkan piagam nan baru lagi. “Ini kan soal persepsi ya silakan, tapi seluruh perguruan tinggi ketika diberi izin dan legalisasi dari pemerintah maka dia punya kewenangan untuk mengeluarkan ijazah, termasuk piagam baru,” ujarnya. Stikom bakal berkonsultasi dengan tim pertimbangan keahlian pemerintah apakah alumni nan terlambat menyerahkan ijazahnya tetap bisa diterima alias tidak.

Sementara itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Jawa Barat dan Banten nan berkantor di Bandung memilih tutup mulut atas masalah di Stikom Bandung. Kepala lembaga itu Samsuri meminta Tempo untuk menanyakan ke tim evaluasi.