Universodelibros.com, Jakarta - Spionase merujuk pada istilah nan menyatakan penyelidikan secara rahasia terhadap info kemiliteran dan ekonomi negara lain, sebagaimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Selain itu, spionase juga diartikan sebagai segala sesuatu nan berangkaian dengan seluk-beluk spion alias pemata-mataan.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman opac.fhhukum.unpatti.ac.id, kata spionase berasal dari bahasa Prancis, ialah espionage, yang berfaedah pengintaian alias memata-matai. Lantas, apa makna spionase sesungguhnya? Ini penjelasannya.
Pengertian Spionase
Mengacu pada repository.unhas.ac.id, spionase adalah aktivitas mengumpulkan info tentang perkembangan negara lain secara diam-diam. Informasi nan dikumpulkan umumnya berasosiasi dengan politik, ekonomi, pengetahuan pengetahuan, dan rahasia perdagangan.
Kemudian, berasas laman repository.unja.ac.id, spionase adalah istilah internasional nan digunakan untuk menggambarkan tindakan-tindakan menghimpun info dari negara lain nan berkarakter rahasia.
Spionase nan lebih dikenal dengan istilah mata-mata berangkaian dengan suatu pengumpulan intelijen.
Senada dengan perihal itu, mengutip Buku Putih Pertahanan Indonesia Tahun 2015 oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan), spionase merupakan aktivitas pengumpulan info dan info nan dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain melalui beragam langkah dan metode.
Spionase nyaris selalu dilakukan setiap negara untuk mendapatkan info dan arsip strategis.
Karakteristik Spionase
Seorang sejarawan Inggris, Michael Burn menguraikan beberapa karakter menonjol dari spionase, meliputi:
- Sengaja terlibat dalam penyampaian info tentang orang alias perihal nan baru diamati.
- Bertugas mendapatkan alias mengirimkan info secara diam-diam.
- Informasi nan dicari, didapatkan, dan disampaikan adalah tentang orang nan menjadi musuh, orang nan dicurigai, serta biasanya mengenai orang-orang nan berada di posisi pemerintahan alias sesuatu nan dianggap menakut-nakuti pemerintahan.
- Secara sadar merupakan corak penipuan.
Tujuan Spionase
Merujuk pada Jurnal Perspektif Hukum (2023), tujuan spionase mempunyai banyak motif, antara lain militer, politik, ekonomi, alias keamanan sosial.
Di era digital seperti sekarang, spionase dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih, ialah jaringan internet melalui penyadapan alias interception.
Tujuan spionase dewasa ini sangat kompleks, tidak hanya sebatas untuk kebijakan negara, tetapi telah berkembang untuk memata-mata perusahaan.
Istilah aktivitas mematai-matai di lingkup perusahaan tersebut dikenal sebagai spionase industrial, nan bermaksud untuk mendapatkan info dari pesaing bisnis.
Sejarah Spionase
Sejarah mengenai spionase dimulai dari era kekaisaran hingga modern. Salah satu cerita mengenai spionase nan terkenal berasal dari seorang pendiri kekaisaran Maurya di India, Chandragupta Maurya. Dia memanfaatkan mata-mata sebagai bagian dari upaya pembunuhan nan dijelaskan dalam Chanakya Arthasastra.
Beranjak dari cerita itu, pada saat perang dingin berlangsung, spionase telah dilakukan oleh Amerika Serikat, Uni Soviet, dan Cina dan sekutu mereka. Aktivitas spionase umumnya berangkaian dengan kepemilikan senjata nuklir rahasia.
Jenis Spionase
Berdasarkan fasenya, spionase diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu:
- Fase perang: spionase pada fase perang digunakan oleh militer sebagai strategi untuk mengetahui kekuatan pihak musuh agar meningkatkan keamanan. Spionase dalam perang dianggap sebagai suatu tipu muslihat nan diperbolehkan dan legal.
- Fase damai: spionase pada fase tenteram lebih pada sebuah perang informasi. Spionase dalam waktu tenteram apalagi meluas hingga ke beragam sektor dengan menghapus pemisah kedaulatan dan geografis.
Dampak Spionase
Berdasarkan Pattimura Law Study Review (2023), aktivitas spionase nan dilakukan lembaga alias negara bakal menimbulkan beragam dampak, baik bagi korban maupun pelaku. Berikut beberapa akibat nan diakibatkan oleh spionase:
- Kedaulatan negara terancam.
- Keberadaan asing di dalam negeri.
- Perekonomian melemah lantaran info nan bocor.
- Ancaman terhadap keamanan negara.
- Merenggangnya hubungan negara di tingkat internasional.
Kasus Spionase di Indonesia
Beberapa kasus spionase sempat menggemparkan Indonesia, salah satunya nan dilakukan Uni Soviet.
Menurut Jurnal Historica (2023), Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin) pernah menangkap dua orang intelijen Uni Soviet berjulukan Alexander Finenko dan Sergei Egorov nan hendak mencuri info tentang info kelautan di tanah air pada 1980.
Kemudian, pada 2013, ponsel milik Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan jajarannya pernah disadap oleh badan intelijen Australia.
Perkara tersebut terungkap setelah bocoran arsip rahasia badan keamanan nasional Amerika Serikat, NSA nan dibocorkan Edward Snowden kepada media.