Soal Ppn 12 Persen, Pesan Pkb Ke Rakyat: Dicoba Aja Dulu

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
 Dicoba Aja Dulu Ilustrasi(Antara)

Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza meminta rakyat memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu mandatnya adalah memberlakukan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.

"Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, jika pajak, kembalinya juga kepada rakyat melalui shopping pemerintah seperti bansos alias subsidi listrik, elpiji, dan BBM," kata Riza melalui keterangan resmi, Senin (23/12).

Riza menjelaskan penaikan pajak juga nantinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk di antaranya para guru, membangun rumah-rumah untuk rakyat, dan membiayai program-program pemerintah lainnya nan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.

"Kalau kita tidak menambah pajak, dari mana kita membiayai penghasilan guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, tiga juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak menambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi apalagi bisa mencabut banyak jenis subsidi," kata politisi PKB itu.

Ia juga membujuk masyarakat untuk terus mengawasi shopping pemerintah ketika kelak kebijakan PPN 12% sudah berjalan.

"Sekali lagi, berikan kesempatan kepada pemerintah menjalankan undang-undang menyangkut PPN 12 persen. Kita awasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan, alias terjadi kebocoran. Setelah itu, kita pertimbangan berbareng pelaksanaannya," kata Riza.

Pemerintah resmi menetapkan penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (Ant/Z-11)