Soal Ppn 12 Persen, Golkar Minta Pdip Berpolitik Secara Elegan

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
Soal PPN 12 Persen, Golkar Minta PDIP Berpolitik secara Elegan KETUA Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun(Dok. MI/Susanto)

KETUA Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun merespon sikap PDIP nan meminta kebijakan PPN 12 persen dibatalkan pemerintah. Ia menilai PDIP tidak konsisten soal kebijakan nan bakal bertindak pada 1 Januari 2025 tersebut.

Misbakhun mengatakan sikap PDIP berbeda ketika berkuasa dan saat tak lagi berada di pemerintahan.

"Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini kudu diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak. Ketika berkuasa berbicara apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan," kata Misbakhun melalui keterangannya, Senin (23/12).

"Untuk itu, jika saat ini ada upaya politik kembali arah dari PDI Perjuangan dengan melakukan upaya penolakan itu berfaedah mereka mau tinggal glanggang colong playu," ujarnya.

Misbakhun mengungkapkan peran PDIP dalam kebijakan kenaikan PPN pada Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) nan bergulir pada periode kepemimpinan DPR RI sebelumnya.

Misbakhun nan menjadi personil Panja RUU HPP menyaksikan dan mengetahui dinamika pembahasan mengenai PPN 12 persen dalam RUU tersebut. Ia mengatakan PDIP terlibat dalam proses politik pembuatan undang-undang itu, apalagi kader PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit menjadi Ketua Panja RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) nan berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Maka dari itu, Misbakhun menilai PDIP tidak layak untuk cuci tangan terhadap kebijakan penaikan PPN 12 persen. Pasalnya, perihal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP nan ditetapkan pada Oktober 2021.

"Tidak selayaknya PDI Perjuangan membikin langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU HPP nan menentukan kenaikan tarif PPN secara berjenjang dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti," katanya.

Lebih lanjut, Misbakhun menyebut penerapan penaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 merupakan akibat nan kudu dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai petunjuk UU HPP.

"Sebagai presiden nan dipilih rakyat untuk periode 2024–2029, Bapak Presiden Prabowo berjanji kudu menjalankan konstitusi negara dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya," ucapnya.

Misbakhun menilai sikap Presiden Prabowo nan justru memberlakukan kebijakan penaikan PPN 12 persen terhadap barang-barang mewah sebagai langkah nan bijaksana. Ia mengatakan Partai Golkar mendukung kebijakan Presiden Prabowo mengenai penaikan PPN 12 persen tersebut.

"Bahwa petunjuk undang-undang tetap dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarakat dan bumi upaya soal situasi ekonomi terkini nan memang memerlukan banyak insentif dari negara. Untuk itu, Partai Golkar selalu memberikan support kepada setiap pengarahan dan langkah politik dari Bapak Presiden Prabowo untuk diikuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," katanya. (Z-9)