KELOMPOK Nelayan nan tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) menyatakan tanggul laut alias nan sekarang terkenal disebut pagar laut nan membentang di pesisir utara Tangerang sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan tujuan utama sebagai pemecah ombak, pencegah abrasi serta mitigasi terhadap ancaman Megathrust dan Tsunami.
"Tanggul ini merupakan hasil inisiatif swadaya dari masyarakat setempat," ujar perwakilan nelayan Tarsin, Sabtu (11/1).
Tarsin mengatakan, opini pembangunan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang nan saat ini ramai tidak benar. "Ini bukan pemagaran. Tapi tanggul laut nan fungsinya sangat banyak," ujarnya. Dia berambisi pemerintah bisa meluruskan opini negatif nan berkembang dan seolah merugikan nelayan. "Kami nelayan di sini kondusif aman dan nyaman nyaman saja," ujarnya.
Tarsin menjelaskan, tanggul laut adalah struktur bentuk nan mempunyai kegunaan penting, antara lain, mengurangi akibat gelombang besar nan melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi nan dapat mengikis pantai dan merusak infrastruktur.
Tanggul laut juga berfaedah mencegah abrasi, pengikisan tanah di wilayah pantai, nan dapat merugikan ekosistem dan permukiman. "Tanggul juga untuk mitigasi ancaman tsunami. "Meski tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami, tanggul laut membantu mengurangi daya gelombang hingga dampaknya lebih mini di pesisir," kata Tarsin.
Dengan kondisi tanggul laut nan baik, ujar Tarsin, maka area di sekitarnya dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan. Hal ini memberikan kesempatan ekonomi baru, meningkatkan produksi perikanan dan membantu kesejahteraan masyarakat setempat. " Tambak ikan di dekat tanggul juga dapat dikelola secara berkepanjangan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang," kata dia.
Menurut Tarsin, tanggul-tanggul ini dibangun oleh inisiatif masyarakat setempat nan peduli terhadap ancaman kerusakan lingkungan, khususnya di area pesisir. "Keberadaan tanggul nan digunakan sebagai pemecah ombak justru mendukung nelayan lokal dan melindungi organisasi pantai, khususnya dari ancaman gempa Megathrust dan Tsunami sebagaimana riset terbaru dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)," kata Tarsin.
Koordinator JRP, Shandy menambahkan, Indonesia berada di wilayah rawan gempa akibat area subduksi nan mempunyai potensi megathrust, gempa besar di area subduksi nan dapat memicu tsunami. "Oleh lantaran itu, upaya pencegahan dan mitigasi ancaman ini menjadi sangat penting," ucap dia.
Berdasarkan peringatan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang ancaman ledakan Megathrust Selat Sunda nan dapat memicu Tsunami Raksasa, sehingga diperlukan langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan dampaknya.
Shandy mengatakan peran tanggul laut dalam mitigasi tsunami dapat mengurangi Intensitas gelombang tsunami lantaran tanggul membantu memperlambat dan mengurangi akibat daya tsunami sebelum mencapai daratan. "Sehingga meminimalkan kerusakan pada permukiman, akomodasi umum, dan area vital lainnya," kata Shandy.
Dengan demikian, kata Shandy, tanggul laut tersebut tidak membatasi akses terhadap laut. Sebaliknya persoalan banyaknya bagan-bagan liar/ilegal di tengah laut semestinya nan mendapat perhatian dari pemerintah, karena bagan-bagan liar/ilegal di tengah laut tersebut mengganggu jalur nelayan, menyulitkan akses nelayan mini nan sangat berjuntai pada laut.
"Bagan liar juga berpotensi merusak ekosistem lantaran struktur skema nan tidak dikelola dengan baik dapat merusak kediaman laut," kata Shandy.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti, menyebut, area laut nan digunakan untuk letak pemagaran masuk dalam wilayah pemanfaatan laut.
"Di dalam area tersebut, bisa dilakukan aktivitas pelabuhan laut, pariwisata, perikanan tangkap, waduk lepas pantai dan budidaya lain nan sejenis, pemukiman, jalur transportasi dan beragam aktivitas lainnya," kata Eli.
Berdasarkan info Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, disebutkan ada sekitar 4.000 nelayan nan beraktivitas letak tersebut, baik nan tangkap maupun budidaya.
Eli menjelaskan, pemanfaatan dan status area laut di letak tersebut dikuatkan dengan patokan nan tercantum dalam Perda Provinsi Banten nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Perda ini juga mengakomodir izin nan lebih tinggi mengenai penataan pembangunan area aglomerasi Jabotabekpunjur.
"Khusus di wilayah perairan utara Kabupaten Tangerang area pembangunan dibagi untuk area perikanan tangkap dan area industri, dan pariwisata, pemukiman dan transportasi pun juga boleh asalkan dilakukan reklamasi, nan tentunya memenuhi perizinan,"katanya. (Z-9)