Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan patokan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut jika pemilik kerap melakukan pelanggaran lampau lintas.
"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan izin nan ada, dengan Perpol nan ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lampau lintas itu bakal dikurangi poinnya," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, hari ini.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin bakal berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lampau lintas.
Jenderal bintang dua Polri ini memerinci untuk pengendara nan melakukan pelanggaran ringan dipotong satu poin. Kemudian, pemotongan tiga poin untuk pelanggaran sedang dan lima poin untuk pelanggaran berat.
"Kalau dalam setahun poin itu habis, kudu diuji ulang dan dicabut sementara SIMnya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan nan berporos pada poin tersebut," terang Aan.
SIM bertindak 5 tahun
Sebelumnya, Aan menegaskan SIM tidak bertindak seumur hidup. Ketentuan SIM tetap sama, ialah mempunyai masa bertindak hingga 5 tahun setelah diterbitkan.
Sebab, SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM kudu diperpanjang selama 5 tahun sekali, lantaran keahlian mengemudi pengendara kudu diuji berkala.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keahlian berkendara," katanya beberapa waktu lalu.
Selain itu, Aan menjelaskan perpanjangan SIM juga bisa mengoreksi info Kepolisian. Seperti perubahan alamat. "Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," ucapnya. (Yon/P-2)