Sidang Vonis Harvey Moeis, Hakim Sebut Negara Dibuat Rugi Rp300 Triliun

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Sidang Vonis Harvey Moeis, Hakim Sebut Negara Dibuat Rugi Rp300 Triliun Terdakwa Harvey Moeis.(kanan).(Instagram/Sandra Dewi)

MAJELIS pengadil menyatakan kasus dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan PT Timah Tbk terbukti telah merugikan negara Rp300 triliun. Hal ini dibacakan dalam sidang vonis dengan terdakwa Harvey Moeis.

"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Dengan demikian unsur nan dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut," kata salah satu pengadil personil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (23/12).

Hakim memerinci nilai kerugian negara tersebut. Rinciannya sama dengan surat dakwaan Harvey. Pertama, kerugian negara atas kerja sama penyewaan perangkat processing pelogaman timah nan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.284.950.217.912,14. Kedua, kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah terlarangan sejumlah Rp26.648.625.701.519,00.

Ketiga, kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah terlarangan Rp 271.069.688.018.700,00. Sehingga, total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14.

Harvey menjalani sidang vonis berbareng dua terdakwa lainnya, ialah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut agar majelis pengadil menjatuhkan balasan 12 tahun penjara kepada Harvey. Sementara terdakwa Suparta dan Reza dijatuhi tuntutan selama 12 dan 8 tahun penjara.

Penuntut umum juga meminta pengadil memberikan balasan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara kepada Harvey. Hakim juga diharap memberikan pidana pengganti Rp210 miliar kepada Harvey.

Uang itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan. Jika tidak, jaksa bakal merampas kekayaan barang Harvey. Kalau tidak mencukupi, balasan penjaranya bakal ditambah selama 6 tahun.

Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai dugaan korupsi.

Sedangkan mengenai dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Fah/I-2)