Sidang Sengketa Pilkada, Risma-gus Hans Ungkap Dugaan Politisasi Bansos Oleh Khofifah-emil

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Kubu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) mengusulkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur Jawa Timur kepada MK. Mereka mendalilkan paslon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak (Khofifah-Emil), dengan dugaan melakukan politisasi terhadap pemberian support sosial alias bansos.

“Bansos nan kami temukan itu penyebarannya di setiap kabupaten kota di seluruh Jawa Timur itu berkorelasi dengan jumlah pemilih (paslon) 02,” kata kuasa norma paslon Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo ketika ditemui selepas persidangan, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Tri menyebutkan, pemberian bansos tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur nan juga Calon Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 02, Emil Dardak. Tri mengaku dirinya mempunyai bukti kuat keterlibatan Emil Dardak dalam pembagian bansos tersebut. Khofifah-Emil merupakan calon inkumben dalam Pilgub Jatim 2024.

“Kami menemukan di salah satu kota itu paslon 02 itu hadir, wakilnya itu datang pembagian bansos, kami punya buktinya,” kata Tri.

Dalam info nan diberikan dalam persidangan, Tri menunjukkan bahwa pada daerah-daerah nan menerima bansos di Jawa Timur mempunyai hubungan nan positif dengan jumlah bunyi nan diterima oleh paslon Khofifah-Emil. Tri juga menyebut timnya bakal menyediakan mahir untuk dapat menjelaskan secara rinci mengenai penemuan info tersebut.

“Nanti bakal kita hadirkan mahir untuk menjelaskan gimana hubungan pemberian bansos dan perolehan (suara paslon) 02,” kata Tri.

Sementara itu, perwakilan dari kuasa norma Khofifah-Emil, Yakup Hasibuan membantah adanya dugaan nan disampaikan oleh kubu Risma-Gus Hans tersebut. Ia percaya diri bahwa hasil akhir persidangan nantinya bakal menunjukkan bahwa Pilgub Jatim lampau telah melangkah sesuai dengan ketentuan nan ada.

“Kami percaya bahwa permohonan itu tidak berdasar semua dan kelak juga bakal terang-benderang juga di persidangan,” ujar Yakup ketika ditemui di luar ruang persidangan.

Sidang pemeriksaan pembukaan terhadap perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXII/2025 nan diajukan oleh Risma-Gus Hans nan diwakili oleh tim kuasa norma Ronny Berty Talapessy, Tri Wiyono Susilo, Alvon Kurnia Palma, dkk. Sidang tersebut dipimpin oleh Saldi Isra sebagai ketua panel dan didampingi Asrul Sani serta Ridwan Mansyur sebagai anggota.