Sidang Sengketa Pilkada Kota Medan Singgung Banjir Penyebab Partisipasi Pemilih Rendah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pilkada Kota Medan 2024 di gedung MK pada Rabu, 8 Januari 2025. Pemohon berasal dari pasangan calon nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.

Dalam pokok permohonannya, pemohon menyinggung musibah banjir nan menyebabkan partisipasi pemilih di pilkada Medan rendah. "Pada 27 November (saat pemungutan suara) terjadi musibah banjir nan mengakibatkan tempat pemungutan suara, rumah penduduk, dan jalan menuju TPS tergenang," kata kuasa norma pemohon, Bayu Afrianto, dalam sidang perkara Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Bencana banjir di Kota Medan itu, menurut dia, telah menyebabkan para pemilih tidak bisa menggunakan kewenangan pilihnya. Karena itu, menurut dia, tingkat partisipasi pemilih di pilkada Medan rendah.

Dia menyatakan persentase penggunaan kewenangan pilih pada pemilihan Wali Kota Medan kurang dari 50 persen. Selain itu, dia berujar musibah banjir tersebut menyebabkan waktu pemungutan bunyi kudu diubah, tetapi pada hari nan sama.

Namun, dia mengatakan perubahan waktu pemungutan bunyi itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum alias KPU Kota Medan tanpa persetujuan dari paslon nomor urut 2. Hal itu, menurut dia, membikin barisan pemilih dari paslon Ridha-Abdul tidak mengetahui perubahan waktu tersebut.

Selain menyinggung musibah banjir, Bayu berujar bahwa ada dugaan pelanggaran nan terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satunya dugaan politik duit dan mobilisasi untuk memenangkan paslon nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin.

"Seandainya tidak terjadi musibah banjir dan pelanggaran-pelanggaran, maka pemohon merupakan peraih bunyi terbanyak," ujarnya sembari menyatakan telah mempunyai bukti dari lembaga survei.

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK untuk melakukan pemungutan bunyi ulang pilkaa Kota Medan di seluruh TPS di Kota Medan. Serta membatalkan Keputusan KPU Medan nan menetapkan hasil pilkada Medan 2024.

Adapun berasas penetapan hasil perolehan bunyi KPU Kota Medan tertanggal 6 Desember 2024, paslon nomor urut 1, Rico-Zakiyuddin, unggul perolehan bunyi dengan 297.498 suara. Kemudian disusul oleh paslon nomor urut 2, Ridha-Abdul, nan mendapatkan 190.344, dan paslon nomor urut 3, Hidayatullah-Yasyir Ridho Loebis, dengan perolehan 115.903 suara.