Universodelibros.com, Jakarta - Kuasa norma dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) menduga telah terjadi pelanggaran selama proses pemilihan gubernur Jawa Timur 2024. Salah satu kecurangan tersebut mengenai dengan adanya dugaan manipulasi perolehan suara.
Anggota kuasa norma Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, mengatakan terdapat sekitar 3.900 tempat pemungutan bunyi alias TPS dengan perolehan bunyi di bawah 30 bunyi apalagi hingga 0 bunyi bagi paslon 03. Di sisi lain, ada 2.780 TPS dengan total pemilih nan mencapai 99 sampai 100 persen dari daftar pemilih tetap alias DPT nan memilih calon tertentu.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
“Paslon 03 itu (suaranya) nol, terus paslon 02 banyak nan 100 persen (perolehan suara),” ucap Tri ketika ditemui selepas sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala wilayah (PHPU Kada) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.
Tri mengatakan kecurigaan adanya manipulasi bunyi tersebut diperkuat dengan adanya selisih jumlah pemilih di Pilgub Jatim 2024 dengan pemilih di Pemilihan Bupati alias Wali Kota di wilayah Jawa Timur. Selisih jumlah pemilih tersebut, kata Tri, tidak diiringi dengan info pemilih tambahan. “Pemilih Pilgub lebih besar daripada pemilih bupati,” ungkap Tri.
Ia juga memaparkan terdapat bunyi tidak sah pada Pilgub Jawa Timur dengan persentase 10 persen hingga 100 persen nan terjadi di 4.174 TPS nan tersebar di 36 kabupaten/kota di Jawa Timur. "Suara tidak sah Pilgub di atas 10 persen sampai dengan 100 persen, nan terdapat di 4.174 TPS," paparnya.
Oleh lantaran itu, Tri meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Timur untuk merevisi surat penetapan hasil perolehan bunyi dengan menghilangkan nama paslon Khofifah-Emil Dardak. Sehingga perolehan bunyi nan ditetapkan hanya berisi paslon 01 Luluk Hamidah dan Lukmanul Hakim dengan 1.797.332 bunyi dan paslon 03 Risma dan Gus Hans dengan 6.743.095 suara. “Kami mau diskualifikasi paslon 02,” ucap Tri.
Sementara itu, perwakilan dari kuasa norma Khofifah-Emil, Yakup Hasibuan, membantah adanya dugaan nan disampaikan oleh kubu Risma-Gus Hans tersebut. Ia percaya diri bahwa hasil akhir persidangan nantinya bakal menunjukkan bahwa pilgub Jawa Timur kemarin telah melangkah sesuai dengan ketentuan nan ada.
“Kami percaya bahwa permohonan itu tidak berdasar semua dan kelak juga bakal terang-benderang juga di persidangan,” ujar Yakup ketika ditemui di luar ruang persidangan.
Sidang pemeriksaan pembukaan terhadap perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXII/2025 nan diajukan oleh Risma-Gus Hans, diwakili oleh tim kuasa norma Ronny Berty Talapessy, Tri Wiyono Susilo, Alvon Kurnia Palma, dkk. Sidang tersebut dipimpin oleh Saldi Isra sebagai ketua panel dan didampingi Asrul Sani serta Ridwan Mansyur sebagai anggota.