Universodelibros.com, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Andika-Hendi mengungkap adanya dugaan upaya pelanggaran Pemilu nan dilakukan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pemilihan Gubernur alias pilgub Jateng 2024. Kuasa norma kubu Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap Komisi Pemilihan Umum alias KPU Jawa Tengah selama proses Pilkada Jateng.
“Pemanggilan kepada sekretaris sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah perihal undangan wawancara penjelasan perkara,” kata Roy ketika membacakan dalil-dalil gugatan dalam sidang pemeriksaan pembukaan sengketa pilgub Jawa Tengah di Mahkamah Konstitusi alias MK, Kamis, 9 Januari 2025.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Roy melanjutkan, intimidasi tersebut berupa pemanggilan oleh Polda Jawa Tengah ihwal dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPU Jateng pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Polda Jawa Tengah disebut mendalami kemungkinan terjadinya korupsi dalam akomodasi pengelolaan kreasi surat bunyi dan perlengkapan pemungutan suara.
“Dirtipidkor di reskrimsus Polda Jateng sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan arsip dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Roy di hadapan pengadil Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain kepada KPU, Roy juga mengatakan bahwa dugaan intimidasi juga dilakukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah. Roy mengatakan dugaan intimidasi tersebut terjadi lewat pemanggilan Polda Jawa Tengah terhadap Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
“Dalam rangka penyelidikan mengenai dengan dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengadaan penanda identitas dan pengadaan identitas pengawas TPS,” kata Roy..
Dengan adanya pelanggaran berupa intimidasi tersebut, Roy memohon kepada pengadil MK untuk membatalkan keputusan terpilihnya paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Sebaliknya, dia meminta agar paslon Andika-Hendi untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih.
Sidang pemeriksaan pembukaan terhadap perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXII/2025 nan diajukan oleh Andika-Hendi nan diwakili oleh kuasa norma Roy Jansen Siagian. Sidang tersebut dilakukan di panel I dan dipimpin oleh Suhartoyo sebagai ketua panel dan didampingi Guntur Hamzah serta Daniel Yusmic Foekh sebagai anggota.
Adapun berasas laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan nomor urut 1 Andika-Hendi telah mendaftarkan gugatan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan mereka teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.