BADAN Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi mengusulkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam nan mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada mengenai sengketa pengelolaan Terminal Feri Internasional Batam Center.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna, mengatakan bahwa langkah norma tersebut dilakukan demi memastikan keadilan.
“Kami menghormati setiap putusan pengadilan, tetapi kami percaya putusan ini perlu diuji ulang melalui sistem norma nan lebih tinggi. Karena itu, kami telah mengusulkan banding,” katanya, Sabtu (11/1).
Sengketa bermulai dari berakhirnya masa konsesi pengelolaan Terminal Feri Internasional Batam Center. Setelah perjanjian kerja sama antara BP Batam dan PT Sinergy Tharada selesai, BP Batam membuka tender ulang untuk mencari pengelola baru. Namun, PT Sinergy Tharada menggugat keputusan tersebut ke pengadilan.
Menurut dia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya telah menyatakan PT Sinergy Tharada tidak mempunyai legal standing untuk mengusulkan gugatan, lantaran perjanjian kerja sama telah berhujung sesuai kontrak.
“Kami menilai putusan Pengadilan Negeri Batam bertentangan dengan putusan PTUN Jakarta nan sudah lebih dulu memutuskan perihal ini,” ujarnya.
BP Batam telah resmi mendaftarkan banding pada Jumat, 10 Januari 2025, melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Batam. Dalam waktu dua minggu ke depan, BP Batam bakal menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang.
Sengketa ini menjadi perhatian publik lantaran Terminal Feri Internasional Batam Center merupakan gerbang utama transportasi laut nan menghubungkan Batam dengan Singapura dan Malaysia. Proses norma nan melangkah diharapkan memberikan kepastian norma bagi semua pihak nan terlibat. (HK/J-3)