Seluruh Aset Harvey Moeis Yang Disita Jaksa Dirampas Untuk Negara

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Seluruh Aset Harvey Moeis nan Disita Jaksa Dirampas untuk Negara Harvey Moeis meninggalkan ruang sidang seuai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024)(MI/Usman Iskandar)

SELURUH aset terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, nan disita jaksa bakal dirampas untuk negara. Hal ini terungkap dalam pembacaan vonis Harvey.

"Menimbang bahwa terhadap peralatan bukti aset milik terdakwa nan telah disita dalam perkara terdakwa, majelis pengadil beranggapan peralatan bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara," kata pengadil personil Jaini Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (23/12)

Seluruh Aset itu berupa mobil, tas, town house, logam mulia, hingga rekening simpanan senilai Rp33 miliar. Seluruh sitaan itu bakal digunakan untuk mengganti finansial negara hasil korupsi.

"Diperhitungkan sebagai pengganti kerugian finansial negara nan bakal dibebankan terhadap terdakwa," ucap Jaini.

Pada perkara ini, Harvey Moeis, dijatuhi balasan 6,5 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Harvey juga dikenakan balasan bayar duit pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap.

Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti balasan penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui. (P-5)