KOMISI Peberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah tangkal (cekal) berjalan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Selain Yasonna, KPK juga mencekal Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Hasto Kristiyanto nan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR nan menjerat buronan Harun Masiku.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang penduduk negara Indonesia ialah YHL (Yasonna H Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12).
Yasonna tetap berstatus sebagai saksi, namun, sudah diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu. Pencegahan untuk Yasonna dan Hasto bertindak selama enam bulan. Namun, KPK bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan oleh penyidik.
“Tindakan larangan berjalan ke luar negeri tersebut dilakukan oleh interogator lantaran keberadaan nan berkepentingan (Yasonna dan Hasto) di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ucap Tessa.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun nan terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah langkah untuk membikin perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar. (P-5)