SEBANYAK 31 narapidana alias penduduk bimbingan Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo menerima remisi unik Natal 2024.
Remisi nan diberikan tersebut bervariasi antara satu hingga dua bulan. Penerima remisi terdiri atas 19 orang dengan potongan masa tahanan selama satu bulan, 11 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan tiga orang menerima remisi dua bulan.
“Saya ucapkan selamat, jadilah insan dan pribadi nan baik, alim hukum, dan berkontribusi kepada Masyarakat,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Timur Heri Ashari, Rabu (25/12).
Sementara itu Kepala Lapas Kelas I Surabaya Jayanta mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk dari sistem pemasyarakatan nan tidak hanya berfokus pada aspek pembinaan narapidana saja. Melainkan juga memberikan motivasi agar para narapidana terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
“Kami berambisi penerima remisi dapat semakin termotivasi untuk menjalani kehidupan nan lebih baik di masa mendatang," kata Jayanta.
Jayanta menambahkan, Lapas Kelas I Surabaya terus berkomitmen untuk menjalankan pembinaan narapidana secara maksimal. Yaitu mengedepankan pendekatan kemanusiaan, dan mendorong narapidana untuk menjadi pribadi nan produktif saat kembali ke masyarakat.
Jumlah penunggu Lapas Surabaya saat ini sebanyak 1.170 orang sedangkan kapasitasnya hanya 1.050 orang. Dari keseluruhan tersebut 44 orang narapidana adalah berakidah Kristen.
Ada 13 narapidana berakidah Kristen tidak menerima remisi Natal tahun ini. Hal ini disebabkan mereka tengah menjalani balasan subsider, pidana seumur hidup, pidana mati, alias tercatat dalam register F. Pemberian remisi merupakan bagian dari program pembinaan untuk mendorong narapidana memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial saat kembali ke masyarakat. (H-3)