Universodelibros.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, memberikan tanggapan soal kasus tindak pidana kekerasan seksual nan melibatkan laki-laki difabel berinisial IWAS namalain Agus NTB. Arifah mengatakan bahwa dirinya ikut geram terhadap kasus tersebut.
"Memang kami agak geregetan juga, rupanya korbannya banyak sekali," kata Arifah di Menara PNM, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena itu, Arifah berambisi agar pengadilan dapat memberikan keputusan nan setara dan terbaik dalam kasus nan melibatkan Agus, laki-laki difabel sebagai tersangka ini. Ia juga berambisi kasus ini dapat memberikan pengaruh jera. "Agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap wanita dimanapun," ujarnya.
Kabar terbaru kasus ini, berkas investigasi terhadap Agus Difabel ini sudah dinyatakan komplit dan kasusnya bakal segera disidangkan. Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah melimpahkan tersangka Agus ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis, 9 Januari 2025.
“Sebentar lagi tersangka IWAS kami bawa ke Lapas Kuripan Klas IIA Lombok Barat untuk dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra melalui aplikasi WA pada Kamis, 9 Januari 2025.
Efrien menjelaskan, salah satu pertimbangan dari penahanan Agus di lapas adalah lantaran semua orang mempunyai kedudukan nan sama di mata hukum, termasuk penyandang disabilitas. Selain itu, penahanan ini sesuai dengan syarat subjektif dan syarat objektif nan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Syarat subjektif tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 nan menyebut penahanan dapat dilakukan jika ada kekhawatiran bahwa tersangka bakal melarikan diri, menghilangkan peralatan bukti, alias mengulangi tindak pidana.
Kemudian syarat objektif tertuang dalam Pasal 21 ayat 4 nan menyebut penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka nan melakukan tindak pidana nan ancaman pidananya minimal 5 tahun. Agus sendiri dijerat Pasal 6 huruf C dan A juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.