Universodelibros.com, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar merespons rencana Arab Saudi melarang jemaah berumur 90 tahun ke atas untuk berangkat haji. Ia mengatakan kementeriannya tetap belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah Arab Saudi soal jemaah haji lansia itu hingga sekarang.
“Untuk itu, kita tidak bisa melakukan apa pun sampai ada info resmi dari pemerintah Saudi Arabia,” kata Nasaruddin, menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI membahas biaya haji 2025 di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kementerian Agama mengungkap ada rencana dari pemerintah Arab Saudi untuk membatasi usia jemaah haji nan berangkat ke tanah suci. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengatakan ada wacana jemaah lansia di atas 90 tahun tidak diizinkan berangkat menunaikan ibadah haji.
Hilman membeberkan perihal itu saat RDP dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 Januari 2025. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tetap menunggu kehadiran surat resmi dari pemerintah Arab Saudi.
“Ada kebijakan baru nan kami dengar dari kemarin mengenai pembatasan usia. Tapi saya mau mendapatkan surat resminya, dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya (tentang) jemaah nan di atas 90 tahun,” kata Hilman.
Dirjen menyinggung tentang tetap adanya jemaah haji berumur 100 tahun nan berangkat dari Indonesia, meski jumlahnya sedikit. “Informasi sementara bahwa mereka mungkin bakal membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin kepada jemaah di atas 90 tahun,” ujar dia.
Menurut Hilman, kementeriannya saat ini sedang berupaya memitigasi wacana tersebut. Tetapi, sejauh ini, rencana tersebut belum berkarakter resmi lantaran belum ada surat nan dikirimkan dari Kerajaan Arab Saudi. Berdasarkan info nan dia dapatkan, Hilman memastikan surat tersebut bakal segera dikirim. Selain itu, bakal ada pembatasan jumlah jemaah lansia nan berumur 70 hingga 80 tahun ke atas.
“Suratnya bakal segera dikirim, dan juga ada pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 80 alias 70 tahun ke atas,” kata Hilman.
Kemenag saat ini mempunyai ketetapan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia. Dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, diatur bahwa menteri kepercayaan memberi prioritas kuota kepada jemaah reguler berumur paling rendah 65 tahun. Prioritas ini diberikan dengan persentase tertentu ialah 10 persen.
Dengan adanya kuota prioritas ini, Hilman berbicara tim Kepala Pusat Kesehatan Haji (Kapuskes) Kemenag sedang mencermati kembali info jemaah nan sakit dan meninggal di tanah suci. Hal ini dilakukan agar Kemenag bisa membangun argumen nan mendukung keberangkatan jemaah haji lansia.
“Saya dengan tim Kapuskes Haji bakal menganalisis lagi info jemaah sakit dan jemaah meninggal. Kemudian kita cermati usianya, lantaran nan bakal kita bangun argumen ke sana adalah mengenai konsep isthita’ah (kemampuan calon jemaah haji untuk menjalankan ibadah haji) nan sudah kita buat,” kata Hilman.