KABAR ceria bagi para pencari kerja di sektor pemerintahan! Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 telah resmi diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Ini adalah kesempatan emas bagi Anda nan berkeinginan menjadi PPPK. Berikut adalah semua info krusial nan perlu Anda ketahui.
Siapa nan Bisa Mendaftar PPPK Tahap 2?
Pendaftaran PPPK tahap 2 terbuka untuk pelamar nan memenuhi kriteria berikut:
1. Tenaga Non-ASN (Honorer)
Aktif bekerja di lembaga pemerintahan minimal selama 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Berlaku untuk susunan pembimbing di lembaga daerah.
Dokumen nan Harus Dipersiapkan
Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan arsip berikut:
-
Pasfoto Terbaru: Mengenakan busana umum dengan latar belakang merah.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Asli alias surat keterangan perekaman dari Disdukcapil nan tetap berlaku.
-
Surat Lamaran: Ditulis tangan alias diketik, ditujukan kepada Kepala BKN dengan e-meterai alias meterai tempel Rp10.000.
-
Ijazah Asli: Sesuai dengan ketentuan persyaratan.
-
Transkrip Nilai Asli: Sesuai dengan ketentuan persyaratan.
-
Surat Pengalaman Kerja: Minimal 2 tahun di bagian nan relevan dengan kedudukan nan dilamar.
-
Surat Keterangan Aktif Bekerja: Menyatakan telah aktif bekerja selama 2 tahun terakhir, ditandatangani ketua unit kerja.
-
Surat Pernyataan Data Diri: Dibubuhi e-meterai alias meterai tempel Rp10.000.
-
Surat Keterangan Disabilitas: Bagi penyandang disabilitas, dari master rumah sakit pemerintah/puskesmas.
Cara Mendaftar PPPK Tahap 2
Ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pendaftaran melalui portal resmi SSCASN:
-
Kunjungi Situs Resmi: Buka https://sscasn.bkn.go.id.
-
Buat Akun: Klik "Buat Akun" dan isi info diri sesuai KTP.
-
Lengkapi Data: Masukkan kode captcha, kemudian lengkapi info seperti KTP, ijazah, dan unggah dokumen.
-
Isi Password: Buat kata sandi untuk akun SSCASN Anda.
-
Verifikasi Data: Periksa kembali semua info nan telah diisi sebelum menyimpan.
-
Login ke Portal: Masuk dengan akun nan telah didaftarkan.
-
Pilih Jenis Seleksi: Pilih PPPK dan susunan nan sesuai dengan kualifikasi Anda.
-
Unggah Dokumen: Pastikan arsip sesuai dengan format nan ditentukan.
-
Cetak Kartu Pendaftaran: Setelah semua info diisi, cetak kartu sebagai bukti pendaftaran.
Tips Agar Pendaftaran Anda Sukses
-
Pastikan semua arsip komplit dan sesuai dengan ketentuan.
-
Cek kembali info sebelum disimpan lantaran tidak bisa diubah setelahnya.
-
Gunakan hubungan internet nan stabil untuk menghindari kesalahan saat unggah dokumen.
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Dengan perpanjangan waktu hingga 15 Januari 2025, manfaatkan kesempatan ini untuk mempersiapkan arsip dan mendaftar sesegera mungkin. Semoga info ini membantu Anda meraih kesempatan besar menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (SSCASN/Z-10)