Resmi Dibubarkan, Menkum Minta Eks Anggota Jamaah Islamiyah Patuhi Hukum Indonesia

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Resmi Dibubarkan, Menkum Minta Eks Anggota Jamaah Islamiyah Patuhi Hukum Indonesia (DOK KEMENKUM)

ORGANISASI Jamaah Islamiyah (JI) resmi membubarkan diri pada akhir Juni lalu. Guna mengukuhkannya, digelar aktivitas deklarasi puncak pembubaran JI nan dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Surakarta, Sabtu (21/12).

Menurut Supratman, pembubaran JI merupakan peristiwa bersejarah. Setelah bubar, dia berambisi mantan personil JI mematuhi peraturan dan norma nan bertindak di Indonesia.

"Sesuai isi deklarasi mereka, kami minta eks personil Jamaah Islamiyah di wilayah Surakarta dan sekitarnya mematuhi patokan norma nan bertindak di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Supratman.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga membujuk para eks personil JI untuk memperkokoh ideologi Pancasila, menciptakan kehidupan nan harmonis, dan menjauhkan diri dari tindakan anarkistis. "Tentunya pemerintah Indonesia menantikan kontribusi positif mereka dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Bukan dengan tindakan-tindakan pemberontak alias kekerasan," tambahnya.

Acara deklarasi puncak pembubaran JI di Surakarta itu juga diisi dengan aktivitas pembacaan deklarasi oleh eks personil JI nan menandai kembalinya mereka atas pangkuan terhadap NKRI.

Selain Supratman, aktivitas tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kepala Densus 88 Anti Teror, serta Menteri Sosial.

Deklarasi ini adalah rangkaian dari aktivitas serupa nan pertama kali dilakukan pada 30 Juni 2024 di Bogor, Jawa Barat. (S-1)