DIRLANTAS Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Komarudin, menegaskan bahwa surat kelengkapan bus dan uji berkala bus nan mengalami rem blong dan menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Kota Batu dalam kondisi tidak berlaku. Hasil ramp check juga menyatakan bahwa bus tersebut tidak layak jalan.
Pernyataan ini disampaikan Komarudin dalam konvensi pers di Pos Polisi Batos, Kamis siang. Berdasarkan info dari Dinas Perhubungan, bus dengan nomor polisi DK 7942 GB terbukti melakukan sejumlah pelanggaran administrasi.
Surat izin angkut bus diketahui telah kedaluwarsa sejak 26 April 2020, sementara surat uji berkala KIR tidak diperpanjang oleh perusahaan otobus sejak 15 Desember 2023.
Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan tim mahir nan melakukan ramp check di Mapolres Batu, Kamis siang. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan banyak pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan standar nan ditetapkan oleh Dinas Perhubungan.
"Fakta baru terungkap bahwa kecelakaan nan terjadi pada Rabu malam ini melibatkan bus pariwisata nan membawa rombongan siswa SMK TI Bali Global Badung," ungkao Komarudin.
Bus ini adalah bagian dari empat rombongan kendaraan nan membawa 160-an peserta wisata.
"Bus nan mengalami kecelakaan adalah bus kedua dari empat kendaraan, dengan tiga bus lainnya berada sekitar 10 menit di belakang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga bus dalam rombongan ini semuanya tidak layak jalan. Kondisi ban pada bus-bus tersebut retak-retak dan rawan pecah, sementara arsip surat izin angkut dan KIR seluruhnya dalam kondisi mati," jelas dia.
Rombongan visitor sementara ditahan di salah satu pusat perbelanjaan oleh-oleh di Jalan Raya Oro-oro Ombo, Kelurahan Temas, Kota Batu, untuk menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
Komarudin juga mengungkapkan bahwa pengemudi bus nan mengalami kecelakaan mengeluhkan adanya kandas kegunaan pada sistem pengereman sebelum kejadian terjadi.
Selain itu, sejumlah ban bus diketahui menggunakan ban vulkanisir nan kondisinya tidak optimal.
"Bus menabrak belasan kendaraan dan menyebabkan pemotor terseret hingga 450 meter sebelum akhirnya tewas," tambah dia.
Hasil ramp check menunjukkan bahwa bus ini semestinya tidak diizinkan beroperasi, mengingat beragam pelanggaran serius nan terungkap. "Kami bakal menindak tegas pihak-pihak nan bertanggung jawab atas kelalaian ini," tegas Kombes Pol Komarudin.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam dan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya akibat kecelakaan nan melibatkan bus tidak layak jalan. Dirlantas Polda Jatim berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan norma mengenai kelengkapan manajemen dan kepantasan operasional kendaraan umum. (Z-10)