BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta mencatat realisasi pendapatan dari sektor pajak wilayah hingga akhir Desember 2024 mencapai 81,50% dari target.
Realisasi itu dinilai melampaui capaian pajak dalam empat tahun terakhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Aep Durohman mengatakan, selama ini pendapatan wilayah mengandalkan 10 sektor pajak, ialah Pajak Hotel, Restoran, hiburan, reklame, parkir, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah, pajak bumi dan gedung (PBB), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) alias galian C.
"Dari 10 jenis pajak daerah, sembilan di antaranya sukses melampaui sasaran 100% pada anggaran perubahan 2024. Kesembilannya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan,pajak parkir, Pajak Penerangan Jalan Umum,Pajak Batuan Mineral Bukan Logam,Pajak Air Bawah Tanah, PBB P2 dan pajak reklame," ujarnya, Rabu (8/1)
Menurut Aep, Hanya BPHTB nan belum mencapai target. Meskipun demikian, realisasinya menunjukkan peningkatan nan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
KKeberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jejeran Bapenda Purwakarta dan support penuh dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta serta kesadaran wajib pajak nan tinggi.
Aep menyebut capaian tersebut melampaui ekspektasi awal. Keberhasilan ini tidak terlepas dari beragam strategi nan diterapkan Bapenda, meliputi optimasi sistem pelayanan pajak, peningkatan pengawasan, dan sosialisasi nan intensif kepada masyarakat.
Sementara itu mengenai dengan capaian pajak BPHTB nan belum mencapai target, Aep menyebut penyebabnya adalah adanya perubahan kebijakan nan signifikan dari proyek stategis nasional dan tetap tingginya sasaran dari BPHTB.
"Terdapat potensi pajak BPHTB nan sebelumnya diasumsikan masuk dalam target, namun mengalami kehilangan potensi. Pertama adanya kebijakan baru nan membebaskan proyek strategis nasional dari pungutan BPHTB. nan masuk dalam proyek strategis nasional, di antaranya PTPN, KCIC dan JAPEK 2," pungkasnya.