Reaksi Dpr Atas Rencana Arab Saudi Larang Jemaah Usia Di Atas 90 Tahun Berangkat Haji

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan ada wacana pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan jemaah lansia di atas 90 tahun berangkat menunaikan ibadah haji. Hilman menyampaikan perihal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Januari 2025.

Menanggapi wacana itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar melobi pemerintah Arab Saudi agar tidak melanjutkan rencananya membatasi peserta haji sampai usia maksimal 90 tahun.

Seperti dikutip dari Antara, Marwan mengatakan, sejauh ini, belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah Arab Saudi mengenai ketentuan pembatasan usia jamaah calon haji tersebut.

“Sebetulnya secara tersurat belum, hanya kabar. Kami sudah meminta Menteri Agama melakukan perbincangan dan lobi kepada pihak Saudi bahwa pembatasan usia ini jangan diterapkan,” kata Marwan saat bertemu pers setelah berbareng Panitia Kerja Biaya Haji Komisi VIII DPR berjumpa Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebutkan, jika wacana itu diteruskan dan pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan itu, maka banyak jemaah calon haji Indonesia terancam tidak bisa menjalankan ibadah ke Tanah Suci. Sebab, banyak umat Islam di Indonesia nan baru bisa mendaftar haji saat usia mereka terbilang tua.

“Karakter jemaah kita memang tua-tua lantaran mendaftarnya sudah tua, masa tunggunya tua, terus tidak boleh, itu menyakitkan sekali,” ujar Marwan.

Dia berambisi pemerintah Indonesia dapat meyakinkan pemerintah Arab Saudi agar aspek umur sebaiknya tidak menjadi referensi pembatasan. Jika nan menjadi referensi aspek kesehatan, Marwan menyebut Indonesia kemungkinan tetap dapat menerima.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR mendorong pemerintah Indonesia menjalin komunikasi nan lebih intensif dengan pemerintah Arab Saudi perihal wacana penerapan pembatasan usia bagi jemaah calon haji itu.

“Hal ini menjadi perhatian kami. Banyak di antara mereka nan telah lama menunggu giliran dan sekarang berisiko tidak dapat berangkat lantaran patokan tersebut. Kami sangat menghargai waktu mereka nan sudah menunggu kesempatan,” kata Anggota Fraksi PDIP DPR Selly Andriany Gantina seperti dikutip dari Antara.

Selly menyampaikan perihal itu dalam rapat kerja Komisi VIII mengenai ibadah haji 2025 berbareng Kementerian Agama; Badan Penyelenggara Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di kompleks parlemen, Senin, 6 Januari 2025. Dia mengatakan Fraksi PDIP berambisi pemerintah memberikan perhatian serius atas persoalan tersebut.

Kementerian Agama Menunggu Surat Resmi dari Arab Saudi

Dalam RDP dengan Komisi VIII DPR, Kemenag mengungkapkan sedang menunggu surat resmi dari pemerintah Arab Saudi mengenai pembatasan jemaah lansia nan diizinkan mengikuti ibadah haji.

“Mungkin jumlahnya tidak banyak, tetapi susunan sementara, mereka mungkin bakal membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun. Suratnya bakal segera dikirim,” kata Hilman Latief.

Hilman mengatakan kementeriannya saat ini sedang berupaya memitigasi wacana tersebut. Namun, sejauh ini, rencana tersebut belum berkarakter resmi lantaran belum ada surat nan dikirimkan dari Kerajaan Arab Saudi. Berdasarkan info nan dia peroleh, Hilman memastikan surat tersebut bakal segera dikirim oleh Arab Saudi.

Dia menuturkan Indonesia tetap memberangkatkan jemaah lansia, seperti nan mencapai usia 100 tahun, pada ibadah haji 2024. Selain pembatasan jemaah lansia, Hilman mengungkapkan pemerintah Arab Saudi juga berencana membatasi persentase jemaah lansia antara usia 70 dan 80 tahun ke atas.

“Ini nan kami tunggu (surat resmi). Kira-kira seperti itu. Mudah-mudahan, lantaran kita ada prioritas lansia 10 persen, kami sedang sisir kembali,” ujarnya.

Kemenag saat ini mempunyai ketetapan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia. Dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, disebutkan Menteri Agama memberi prioritas kuota kepada jemaah reguler berumur paling rendah 65 tahun. Prioritas ini diberikan dengan persentase tertentu, ialah 10 persen.

Dengan adanya kuota prioritas ini, Hilman mengatakan tim Kepala Pusat Kesehatan Haji (Kapuskes) Kemenag sedang mencermati kembali info jemaah nan sakit dan meninggal di Tanah Suci. Hal ini dilakukan agar Kemenag bisa membangun argumen nan mendukung keberangkatan jemaah haji lansia.

“Saya dengan tim Kapuskes Haji bakal menganalisis lagi info jemaah sakit dan jemaah meninggal. Kemudian kita cermati usianya, lantaran nan bakal kita bangun argumen ke sana adalah mengenai konsep istitha'ah (kemampuan jemaah calon haji menjalankan ibadah haji) nan sudah kita buat,” kata Hilman.

Usai rapat dengar pendapat, Menteri Agama merespons rencana Arab Saudi melarang jemaah berumur 90 tahun ke atas untuk berangkat haji. Dia mengatakan kementeriannya tetap belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah Arab Saudi mengenai kebijakan itu.

“Untuk itu, kita tidak bisa melakukan apa pun sampai ada info resmi dari pemerintah Saudi Arabia,” kata Menag.

Pada ibadah haji 2025, keberangkatan golongan terbang (kloter) pertama jemaah calon haji Indonesia direncanakan berjalan pada 2-16 Mei mendatang.

Nabiila Azzahra dan Antara berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan editor: Ketika Wakil Ketua DPR Usul BPOM Dilibatkan dalam Makan Bergizi Gratis