PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 nan diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, serta menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala wilayah (PHPKADA) menjadi tahapan nan cukup krusial untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.
Namun tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada persoalan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, nan kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada.
Merespons itu, personil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi, membantah jika tingginya perkara diartikan adanya persoalan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurutnya, temuan nan disampaikan dalam sidang MK dapat menjadi masukan krusial untuk perbaikan izin dan prosedur Pilkada di masa mendatang.
“Dengan memberikan keterangan, Bawaslu menunjukkan akuntabilitasnya dalam mengawasi dan menangani potensi pelanggaran selama Pilkada,” ujar Puadi kepada Media Indonesia, Minggu (22/12).
Keterangan Bawaslu di sidang MK, kata Puadi, bukan hanya krusial untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada, tetapi juga merupakan bagian dari sistem kerakyatan nan menjamin bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. “Peran ini sangat vital untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada dan lembaga penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Peran aktif Bawaslu dalam persidangan juga menunjukkan komitmen terhadap penyelenggaraan Pilkada nan jujur dan adil. Puadi menilai Bawaslu tidak hanya membantu MK, tetapi juga menjadi bahan pertimbangan terhadap proses penyelenggaraan Pilkada secara keseluruhan.
“Dengan info nan disampaikan Bawaslu, pihak-pihak nan bentrok mendapatkan kejelasan mengenai kebenaran dan norma nan mendasari kasus mereka,” ucapnya.
Puadi menegaskan keterangan Bawaslu mencakup pengawasan sejak tahap awal hingga pemungutan dan penghitungan suara, memberikan gambaran menyeluruh atas penyelenggaraan Pilkada. (Ykb/I-2)