Ramai-ramai Politikus Gerindra Sentil Pdip Soal Kenaikan Ppn 12 Persen

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta - Sederet politikus Partai Gerindra ramai-ramai mempertanyakan sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nan menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Begini kata mereka.

Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, kebijakan kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan produk legislatif periode 2019-2024 nan diinisiasi oleh PDIP.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan UU HPP dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDIP," kata Wihadi dalam keterangan nan diterima di Jakarta, Ahad, 22 Desember 2024.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu mengatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) pembahasan kenaikan PPN nan tertuang dalam UU HPP saat itu diketuai oleh Fraksi PDIP.

Untuk itu, dia menilai sikap PDIP saat ini terhadap penerapan kebijakan PPN 12 persen sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.

"Jadi kita bisa memandang dari nan memimpin Panja pun dari PDIP, kemudian jika sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu perihal nan menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," ujar personil Komisi XI DPR RI itu.

Dia pun mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring rumor bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo karena kebijakan itu menjadi payung norma nan diputuskan PDIP pada periode 2019-2024.

"Jadi andaikan sekarang ada info ada hal-hal nan mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo nan seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, nan betul adalah UU ini produk dari pada DPR nan pada saat itu diinisiasi PDIP dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," ucapnya.

Lempar batu sembunyi tangan

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Bahtra Banong menyebut PDIP seperti lempar batu sembunyi tangan.

"PDIP terus mencari simpati rakyat, tetapi mereka lupa bahwa merekalah nan mengusulkan soal kenaikan PPN 12 persen itu," kata Bahtra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 21 Desember 2024, seperti dikutip Antara.

Bahtra menjelaskan bahwa ketua panja mengenai kenaikan PPN 12 persen pada waktu itu adalah kader PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel.

Oleh karena itu, dia mengatakan, sikap PDIP saat ini nan mempunyai sentimen negatif terhadap keputusan pemerintah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal kenaikan PPN merupakan perihal nan tidak layak diperlihatkan kepada publik.

"Mereka minta batalkan, padahal pengusulnya mereka dan apalagi ketua panja adalah kader mereka. Kenapa sekarang ramai-ramai mereka tolak?” katanya.

Menurut ia, PDIP semestinya memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo lantaran bertanggung jawab melaksanakan kebijakan PPN 12 persen tersebut.

"Mereka semestinya apresiasi Presiden Prabowo lantaran berani bertanggung jawab atas sebuah kebijakan nan diusulkan DPR dan pemerintahan sebelumnya, termasuk oleh PDIP pada saat itu,” ujarnya.

Sebaiknya PDIP ambil sikap tegas oposisi

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Heri Gunawan mengatakan, PDIP tak perlu bermain drama dengan berpura-pura memihak masyarakat atas kenaikan PPN menjadi 12 persen. Dia menyebut sikap PDIP nan berubah sekarang bisa dipandang sebagai sikap oportunis nan memanfaatkan panggung demi pencitraan.

“Sebaiknya PDIP mengambil sikap tegas sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Apalagi PDIP sudah mempunyai pengalaman 10 tahun menjadi oposisi pemerintahan SBY," katanya melalui keterangan tertulis pada Ahad, 22 Desember 2024.

Dengan demikian, kata dia, konfigurasi politik di parlemen bakal menjadi jelas, siapa nan pendukung pemerintah dan siapa oposisi. Dia menuturkan, kenaikan PPN 12 persen merupakan tanggung jawab PDIP, nan kala itu menjadi ketua pengesahan UU HPP.

"Waktu itu PDIP paling antusias menyampaikan kenaikan PPN dan apalagi mau pasang badan, sehingga asing menjelang pemberlakukan tahap kedua, PDIP beralih muka dan mengkritik dengan keras,” ujar dia.

Dia menjelaskan bahwa pembahasan tingkat I UU HPP dilakukan di Komisi XI DPR. Ketika itu, nan mengetuai panitia kerja alias Panja adalah kader PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit. Selain itu, sebagai partai terbesar di DPR, PDIP juga mengirim paling banyak personil di Panja. 

Menurut dia, pembahasan di tingkat I terbilang lancar dan nyaris semua fraksi menyatakan setuju terhadap UU HPP. Kemudian, pembahasan dilanjutkan pada tingkat II ialah di rapat paripurna DPR. 

"Konfigurasinya tidak berbeda. Perlu diketahui, waktu itu Ketua DPR juga dijabat oleh kader PDIP, Puan Maharani,” ujar Heri.

Mendekati pemberlakuan PPN 12 persen, dia menilai sikap PDIP berubah 180 derajat. Seharusnya, kata dia, PDIP konsisten dengan sikapnya sejak di Panja Komisi XI, rapat paripurna DPR, hingga pemberlakuan kenaikan PPN tahap pertama pada 2022.

“PDIP mengkritik keras kebijakan nan dulu dibuatnya. Sikap ini menunjukkan sikap sejati PDIP sebagai oportunis,” tuturnya. 

Dia menambahkan, pemberlakuan kenaikan PPN tahap kedua bertepatan dengan masa-masa awal pemerintahan Prabowo.

“Kondisi ini tentunya dilematis. Namun sesuai sumpahnya, Presiden Prabowo bakal tetap menjalankan ketentuan UU HPP," kata Heri.

Sebelumnya, Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani mewanti-wanti akibat kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Dia menyarankan agar pemerintah mendengarkan masukan dari beragam kalangan, termasuk para pakar, terhadap potensi nan bisa ditimbulkan atas kebijakan itu. 

Puan tak menyangkal bahwa kenaikan PPN 12 persen sejalan dengan petunjuk UU HPP. Namun, dia mengatakan, dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi kudu dihitung.

“Karena tetap ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku upaya kecil," kata Puan melalui keterangan tertulis pada Kamis, 19 Desember 2024.

Dia menyebut, jangan sampai kebijakan itu menyulitkan ekonomi rakyat. "Kita kudu memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membikin perekonomian rakyat semakin sulit.”

PDIP bantah jadi inisiator PPN 12 Persen

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus membantah tudingan bahwa fraksi partainya nan mengusulkan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Dia mengatakan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen melalui pengesahan UU HPP, bukanlah atas dasar inisiatif fraksi PDIP.

Dia menyatakan, pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintahan Joko Widodo pada periode lalu. PDIP, kata dia, sebagai fraksi nan terlibat dalam pembahasan, kemudian ditunjuk sebagai Ketua Panja.

"Jadi, salah alamat jika dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, lantaran nan mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah dan melalui Kementerian Keuangan," kata Deddy melalui keterangan tertulis, pada Ahad, 22 Desember 2024. 

Dia menjelaskan bahwa ketika itu, UU tersebut disetujui dengan dugaan bahwa kondisi ekonomi Indonesia dan dunia dalam kondisi nan baik-baik saja. Namun, kata Deddy, seiring perjalannya waktu, ada sejumlah kondisi nan membikin banyak pihak, termasuk PDIP meminta agar penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen dikaji ulang. 

Misalnya seperti daya beli masyarakat nan terpuruk dan angin besar PHK di sejumlah daerah. Selain itu, juga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS nan saat ini terus melemah. Permintaan itu, kata Deddy, bukan berfaedah fraksi PDIP menolak PPN menjadi 12 persen.

"Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, lantaran memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya," kata dia.

Annisa Febiola dan Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.