Putusan Mk Terkait Sengketa Pilkada Palopo Bisa Membalikkan Kemenangan

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

SEBANYAK 11 calon kepala dan wakil kepala wilayah dari Sulawesi Selatan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya dari Kota Palopo, nan mengusulkan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dan bakal segera disidangkan.

Gugatan sengketa pilkada diajukan pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih berasas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, lantaran selisih bunyi pasangan tersebut hanya 595, dari rival mereka, pasangan Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin. Jumlah selisih bunyi itu pun memenuhi syarat untuk diajukannya sengketa perselisihan hasil pemilihan.

Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi bunyi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih memperoleh 33.338 suara, sementara Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin unggul dengan bunyi 33.933, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo 125.572 orang.

Jika merujuk pada Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, maka kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat hingga 250.000 jiwa dapat mengusulkan perselisihan hasil perolehan bunyi andaikan terdapat selisih paling banyak 2% dari total bunyi sah hasil penghitungan bunyi tahap akhir nan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Sehingga pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih percaya kemenangan bakal berbalik ke mereka dengan memandang perolehan bunyi nan ada. Ditambah adanya indikasi pelanggaran nan dilakukan oleh penyelenggara pemilu nan dapat menjadi dasar untuk membatalkan kemenangan Trisal-Syarifuddin, nan sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon.

Gugatan sengketa hasil Pilwali Palopo telah resmi terregistrasi di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 9 Desember 2024, dengan nomor akta pengajuan 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kuasa Hukum Pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Andi Syafrani, mengungkapkan bahwa salah satu materi gugatan mereka adalah sikap KPU nan mengabaikan rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal-Syarifuddin. Menanggapi itu, Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, mengatakan jika itu kewenangan konstitusional pasangan calon nan merasa dirugikan.

"KPU sendiri sebagai termohon sudah mempersiapkan semua arsip nan mengenai dengan materi gugatan," katanya.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar melihat, gugatan pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih, memang memenuhi syarat berasas selisih bunyi nan diatur oleh undang-undang.

"Mahkamah Konstitusi tidak hanya mempertimbangkan perihal tersebut, tetapi juga pelanggaran Pemilu nan terjadi, sehingga MK bisa saja memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS)," jelasnya.

Dosen Hukum Tata Negara Unhas Lainnya Fajlurrahman Jurdi berambisi hasil sidang MK dari gugatan para calon kepala wilayah di Sulsel bisa memberi hasil nan seharusnya, lantaran ini pertarungan mengenai kredibilitas.

"Untuk Pilkada Palopo bisa saja hasilnya berbalik, lantaran selisih suaranya hanya 0,3%. Itu PSU dua TPS saja, bisa saja hasilnya berbalik," pungkas Fajlurrahman. (LN/J-3)