Universodelibros.com, Jakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak bisa diselesaikan dengan sistem denda damai. Respon itu mengenai dengan pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas nan mengatakan Undang-Undang Kejaksaan nan baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda tenteram bagi perkara tipikor.
“Tipikor tidak termasuk dalam kejahatan ekonomi nan diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi. Secara teoritik memang tipikor corak kejahatan ekonomi, namun ada patokan khususnya sehingga tidak bisa diselesaikan dengan sistem denda damai,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Zaenur juga menilai pemerintah tidak solid soal rencana pemberian pemaafan kepada koruptor ini. Presiden Prabowo menyatakan beriktikad memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat, jika mengembalikan duit nan dicuri dari negara. Sedangkan Menteri Koordinator (Menko) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bentuknya amnesti dan abolisi sesuai Undang-Undang Dasar.
Menteri Hukum Supratman menyatakan bahwa pemaafan bisa menggunakan sistem denda damai. “Internal pemerintah tidak solid, belum ada kesatuan pendapat mengenai persoalan ini, usulan ini belum berasas kajian nan matang. Masih sangat mentah,” kata Zaenuri.
Supratman sebelumnya mengatakan, kewenangan untuk memberi pemaafan kepada pelaku tindak pidana diamanatkan dalam Konstitusi. Selain presiden, kewenangan itu juga dimiliki Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden dan Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.
Sedangkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal niat memberikan kesempatan kepada koruptor nan bertaubat disampaikan dalam pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.